Kupang, NTT (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) masih menggelar pemilu legislatif
susulan pada salah satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten
Lembata, NTT.
Juru Bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, yang dikonfirmasi di Kupang, Selasa, membenarkan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
"Benar. Hari ini ada pemilu legislatif ulang di salah satu TPS di Kabupaten Lembata. Saat ini sedang berlangsung pemungutan suara," kata Maryanti Luturmas Adoe.
Dia mengatakan, pemilu ulang itu dilakukan atas rekomendasi badan pengawas pemilu karena menemukan telah terjadi kesalahan dalam proses pemungutan di TPS itu.
Kesalahan yang dilakukan pantia pemungutan suara adalah memberikan pendampingan kepada 67 pemilih normal, serta ada sejumlah pemilih yang masih berada di bawah umur.
"Jadi KPU menggelar pemungutan suara atas dasar rekomendasi badan pengawas pemilu. Proses pemungutan suara ini tidak menyalahi aturan," ucapnya.
Dia mengakui, pemilu ulang itu telah berdampak pada molornya pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD mengalami penundaan.
"Pleno mestinya sudah digelar sejak Senin (21/4), tetapi karena adanya aksi protes, sehingga KPU menghentikan pleno. Setelah pemungutan suara selesai dilakukan, akan dilanjutkan dengan pleno ditingkat KPU kabupaten," ucapnya.
Dia berharap, pleno tingkat KPU sudah bisa selesai pada Selasa (22/4) ini juga, karena akan dilanjutkan dengan pleno tingkat propinsi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Juru Bicara KPU NTT, Maryanti Luturmas Adoe, yang dikonfirmasi di Kupang, Selasa, membenarkan pemungutan suara ulang di TPS 001 Desa Kolipadan, Kecamatan Ile Ape, Kabupaten Lembata.
"Benar. Hari ini ada pemilu legislatif ulang di salah satu TPS di Kabupaten Lembata. Saat ini sedang berlangsung pemungutan suara," kata Maryanti Luturmas Adoe.
Dia mengatakan, pemilu ulang itu dilakukan atas rekomendasi badan pengawas pemilu karena menemukan telah terjadi kesalahan dalam proses pemungutan di TPS itu.
Kesalahan yang dilakukan pantia pemungutan suara adalah memberikan pendampingan kepada 67 pemilih normal, serta ada sejumlah pemilih yang masih berada di bawah umur.
"Jadi KPU menggelar pemungutan suara atas dasar rekomendasi badan pengawas pemilu. Proses pemungutan suara ini tidak menyalahi aturan," ucapnya.
Dia mengakui, pemilu ulang itu telah berdampak pada molornya pleno rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan perolehan suara partai politik dan calon anggota DPR, DPD dan DPRD mengalami penundaan.
"Pleno mestinya sudah digelar sejak Senin (21/4), tetapi karena adanya aksi protes, sehingga KPU menghentikan pleno. Setelah pemungutan suara selesai dilakukan, akan dilanjutkan dengan pleno ditingkat KPU kabupaten," ucapnya.
Dia berharap, pleno tingkat KPU sudah bisa selesai pada Selasa (22/4) ini juga, karena akan dilanjutkan dengan pleno tingkat propinsi. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014