Denpasar (Antara Bali) - Terdakwa korupsi dana retribusi parkir kendaraan bermotor di Bandar Udara Internasional Ngurah Rai, Bali, senilai Rp28,01 miliar Mikhael Maksi divonis hukuman penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan penjara.
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus tersebut, yakni turut serta dalam perbuatan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 14 setengah tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan yang dilakukannya melawan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Setelah menerima vonis majelis hakim terdakwa Mikhael Maksi yang menjabat Manager Oprasional PT Penata Sarana Bali (PSB) terlihat terpukul.
"Saya tidak dapat berkata apa-apa," kata terdakwa saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa sempat menangis ketika berpelukan dengan istrinya di dalam ruang tahanan.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Mikhael Maksi kasus tersebut telah menetapkan empat terdakwa lain, yakni Chris Sridana (Dirut PSB), Indra Purabarnoza (Manager PSB), Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi PSB), dan seorang tersangka baru Silvia Kunti (Manager Keuangan PSB).
Pada hari yang sama pengadilan Tipikor Denpasar batal menyidangkan terdakwa Dirut PSB Chris Sridana dengan agenda pembelaan. Penasihat hukum terdakwa Nira Saputra mengatakan belum siap dengan surat pembelaannya.
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PSB hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.
Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan PSB hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah dalam kasus tersebut, yakni turut serta dalam perbuatan korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Gunawan Tribudiono di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih rendah daripada tuntutan jaksa, yakni 14 setengah tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.
Dalam putusannya, majelis hakim menimbang hal-hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya tindakan yang dilakukannya melawan upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi. Hal yang meringankan adalah terdakwa mengakui dan menyesali perbuatannya.
Setelah menerima vonis majelis hakim terdakwa Mikhael Maksi yang menjabat Manager Oprasional PT Penata Sarana Bali (PSB) terlihat terpukul.
"Saya tidak dapat berkata apa-apa," kata terdakwa saat ditemui di ruang tahanan Pengadilan Tipikor Denpasar.
Terdakwa sempat menangis ketika berpelukan dengan istrinya di dalam ruang tahanan.
Terdakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 8, dan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain Mikhael Maksi kasus tersebut telah menetapkan empat terdakwa lain, yakni Chris Sridana (Dirut PSB), Indra Purabarnoza (Manager PSB), Rudi Jhonson Sitorus (staf administrasi PSB), dan seorang tersangka baru Silvia Kunti (Manager Keuangan PSB).
Pada hari yang sama pengadilan Tipikor Denpasar batal menyidangkan terdakwa Dirut PSB Chris Sridana dengan agenda pembelaan. Penasihat hukum terdakwa Nira Saputra mengatakan belum siap dengan surat pembelaannya.
Selama periode 1 November 2009-8 Desember 2011 pendapatan dari pengelolaan parkir bandara itu mencapai Rp29,27 miliar. Namun PSB hanya menyetorkan Rp8,45 miliar kepada Angkasa Pura sehingga ada selisih Rp20,82 miliar.
Pada periode Oktober 2008-Oktober 2009 pendapatan parkir bandara itu mencapai Rp10,52 miliar, namun yang disetorkan PSB hanya Rp3,34 miliar sehingga ada selisih Rp7,18 miliar. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014