Malang (Antara Bali) - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, dalam waktu dekat memberikan
pelatihan keterampilan dan kewirausahaan kepada karyawan pabrik rokok
yang mengajukan pensiun dini.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kusnadi di Malang, Sabtu, mengemukakan saat ini 84 karyawan pabrik rokok HM Sampoerna mengajukan pensiun dini dan bukan karena ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami sudah mendapatkan laporan dari HM Sampoerna kalau ada sejumlah karyawannya yang mengajukan pensiun dini dan sekarang dalam proses seleksi atas pengajuan tersebut. Karyawan yang mengajukan pensiun dini ini rata-rata sudah bekerja di atas 10 tahun," ujarnya.
Dari 84 karyawan yang mengajukan pensiun dini tersebut, warga Kota Malang tercatat 32 orang dan 52 orang lainnya warga Kabupaten Malang. Karyawan yang mengajukan pensiun dini tersebut, akan mendapatkan pesangon sebesar Rp100 juta per orang.
Oleh karena itu, katanya, karyawan yang mengajukan pensiun dini tersebut, akan diberi bekal pelatihan keterampilan dan kewirausahaan dengan harapan uang pesangon yang diterima dari perusahaan itu bisa dimanfaatkan untuk berwirausaha, sesuai bidang dan keahlian masing-masing.
"Sebelum mereka menerima uang pesangon dari perusahaannya, kami upayakan sudah selesai program pelatihannya agar mereka bisa langsung menerapkannya di lapangan, sehingga mereka tidak sampai menganggur," katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, apalagi setelah penerapan kenaikan cukai rokok dan pajak, banyak pabrik rokok skala kecil dan menengah di Kota Malang yang mati suri, bahkan gulung tikar.
Sebelumnya, pabrik rokok yang tercatat di Disnakertrans Kota Malang sebanyak 47 pabrik, bahkan pada 2006 mencapai 100 pabrik. Namun, saat ini yang masih aktif dan tetap berproduksi tinggal 15 pabrik dengan jumlah tenaga kerja seluruhnya sekitar 20 ribu orang.
Pada akhir tahun lalu, Forum Masyarakat Industri Rokok (Formasi) merilis sedikitnya 237 pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Malang Raya mati dengan sendirinya akibat ketatnya regulasi yang ditetapkan pemerintah, baik yang berkaitan dengan penggunaan tembakau, cukai, maupun pajak yang cukup tinggi.
Pada 2010, jumlah pabrik rokok di Malang Raya tercatat 314 pabrik, namun saat ini hanya 77 pabrik yang masih bertahan.
Sebanyak 77 pabrik rokok yang tersisa itu pun kondisinya juga memprihatinkan, tidak mampu berkembang, bahkan bisa dikatakan mati suri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kota Malang Kusnadi di Malang, Sabtu, mengemukakan saat ini 84 karyawan pabrik rokok HM Sampoerna mengajukan pensiun dini dan bukan karena ada pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami sudah mendapatkan laporan dari HM Sampoerna kalau ada sejumlah karyawannya yang mengajukan pensiun dini dan sekarang dalam proses seleksi atas pengajuan tersebut. Karyawan yang mengajukan pensiun dini ini rata-rata sudah bekerja di atas 10 tahun," ujarnya.
Dari 84 karyawan yang mengajukan pensiun dini tersebut, warga Kota Malang tercatat 32 orang dan 52 orang lainnya warga Kabupaten Malang. Karyawan yang mengajukan pensiun dini tersebut, akan mendapatkan pesangon sebesar Rp100 juta per orang.
Oleh karena itu, katanya, karyawan yang mengajukan pensiun dini tersebut, akan diberi bekal pelatihan keterampilan dan kewirausahaan dengan harapan uang pesangon yang diterima dari perusahaan itu bisa dimanfaatkan untuk berwirausaha, sesuai bidang dan keahlian masing-masing.
"Sebelum mereka menerima uang pesangon dari perusahaannya, kami upayakan sudah selesai program pelatihannya agar mereka bisa langsung menerapkannya di lapangan, sehingga mereka tidak sampai menganggur," katanya.
Dalam beberapa tahun terakhir ini, apalagi setelah penerapan kenaikan cukai rokok dan pajak, banyak pabrik rokok skala kecil dan menengah di Kota Malang yang mati suri, bahkan gulung tikar.
Sebelumnya, pabrik rokok yang tercatat di Disnakertrans Kota Malang sebanyak 47 pabrik, bahkan pada 2006 mencapai 100 pabrik. Namun, saat ini yang masih aktif dan tetap berproduksi tinggal 15 pabrik dengan jumlah tenaga kerja seluruhnya sekitar 20 ribu orang.
Pada akhir tahun lalu, Forum Masyarakat Industri Rokok (Formasi) merilis sedikitnya 237 pabrik rokok yang beroperasi di wilayah Malang Raya mati dengan sendirinya akibat ketatnya regulasi yang ditetapkan pemerintah, baik yang berkaitan dengan penggunaan tembakau, cukai, maupun pajak yang cukup tinggi.
Pada 2010, jumlah pabrik rokok di Malang Raya tercatat 314 pabrik, namun saat ini hanya 77 pabrik yang masih bertahan.
Sebanyak 77 pabrik rokok yang tersisa itu pun kondisinya juga memprihatinkan, tidak mampu berkembang, bahkan bisa dikatakan mati suri. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014