Denpasar (Antara Bali) - Ketua PKK Dusun Teruna, Desa Taman Bali, Ni Wayan Darmisih, sebagai saksi mengaku pernah diberi amplop berisi uang senilai Rp1 juta oleh Hening Puspita Rini sebagai terdakwa kasus korupsi pengadaan kain seragam PKK Kabupaten Bangli.
"Saya diberi amplop sebagai ucapan terima kasih setelah penyerahan dana hibah dari Provinsi Bali senilai Rp56 juta," katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp776 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
Menurut dia, uang yang diterimanya dari terdakwa itu dibagi berdua dengan bendahara PKK Dusun Teruna.
Oleh karena tidak menggunakan dana hibah tersebut dan diserahkan langsung kepada terdakwa sehingga kelompok PKK tidak membuat laporan pertanggungjawaban. "Karena tidak menggunakan dana tersebut, makanya saya tidak membuat laporan pertanggung jawaban," ujar Darmisih.
Selain Ketua PKK Dusun Teruna, sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim I Made Suweda juga menghadirkan Kepala Dusun Teruna I Nyoman Swalila. Menurut dia, dana hibah yang dicairkan tersebut memang diserahkan kepada terdakwa yang tercatat sebagai anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali untuk selanjutnya dibelikan kain.
"Sebelum dana hibah tersebut cair terdakwa memang sempat datang ke dusun kami dan memberikan kain," kata saksi.
Selain itu, saksi menjelaskan bahwa tidak pernah menerima bukti penyerahan sejumlah kain tersebut sehingga dana hibah tersebut bukan tanggung jawab dari penerima.
Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2012 tersebut mestinya disalurkan kepada enam kelompok PKK di Desa Kayubihi dan Desa Taman Bali.
Atas perbuatannya terdakwa dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Saya diberi amplop sebagai ucapan terima kasih setelah penyerahan dana hibah dari Provinsi Bali senilai Rp56 juta," katanya saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang kasus korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp776 juta di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Senin.
Menurut dia, uang yang diterimanya dari terdakwa itu dibagi berdua dengan bendahara PKK Dusun Teruna.
Oleh karena tidak menggunakan dana hibah tersebut dan diserahkan langsung kepada terdakwa sehingga kelompok PKK tidak membuat laporan pertanggungjawaban. "Karena tidak menggunakan dana tersebut, makanya saya tidak membuat laporan pertanggung jawaban," ujar Darmisih.
Selain Ketua PKK Dusun Teruna, sidang yang diketuai oleh Majelis Hakim I Made Suweda juga menghadirkan Kepala Dusun Teruna I Nyoman Swalila. Menurut dia, dana hibah yang dicairkan tersebut memang diserahkan kepada terdakwa yang tercatat sebagai anggota Fraksi PDIP DPRD Provinsi Bali untuk selanjutnya dibelikan kain.
"Sebelum dana hibah tersebut cair terdakwa memang sempat datang ke dusun kami dan memberikan kain," kata saksi.
Selain itu, saksi menjelaskan bahwa tidak pernah menerima bukti penyerahan sejumlah kain tersebut sehingga dana hibah tersebut bukan tanggung jawab dari penerima.
Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali pada tahun 2012 tersebut mestinya disalurkan kepada enam kelompok PKK di Desa Kayubihi dan Desa Taman Bali.
Atas perbuatannya terdakwa dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014