Medan (Antara Bali) - Mondes Purba (45) warga Desa Pesisir, Kecamatan Lima Puluh, ditangkap petugas Komisi Pemilihan Umum ketika berusaha mencoblos dengan menggunakan formulir C orang lain di TPS 30 Jalan Karya Meda, Rabu (9/4) siang.

Informasi diperoleh menyebutkan, pelaku tersebut mengaku warga Pekanbaru, dan mendatangi TPS 30 di Kelurahan Sei Agul dengan membawa formulir C6 (surat undangan memilih) atas nama M Syarin dengan nomor Daftar Pemilih Tetap (DPT) 165.

Kemudian, Mondes meminta surat suara beberapa calon legislatif (Caleg) dan pergi ke ruang bilik suara.

Namun, setelah petugas memeriksa DPT milik Mondes, ternyata dia tidak tercatat sebagai warga Kelurahan Sei Agul. Melihat peristiwa tersebut, Petugas Pemungut Suara (PPS) mengamankan Mondes dan membawa yang bersangkutan ke Polresta Medan.

Mondes kepada petugas kepolisian, menjelaskan dirinya adalah warga Pekanbaru dan hanya menjalankan amanah untuk mencoblos pada Pemilu Legislatif.

"Saya datang ke Medan ini hanya ingin mencoblos dan tidak ada bermaksud ingin mengganggu pemilihan caleg tersebut," ucap Mondes.

Ketua Panwaslu kota Medan, Teguh Satya Wira mengatakan, jika terbukti bersalah, Mondes terancam dipenjara 9 hingga12 bulan.

Apalagi, jelasnya, pelaku menggunakan hak pilih suara orang lain dan hal ini adalah pelanggaran, dan yang bersangkutan masih terus diperiksa intensif.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro menjelaskan, akan menindak pelaku pelanggaran, namun pihaknya belum bisa melaksanakan karena pelaku harus diperiksa oleh Panwaslu.

Dia mengatakan, Panwaslu akan memberikan keterangan kesalahan pelaku kepada Polisi selama 7 hari.

"Jadi, setelah itu Panwaslu akan menyerahkan pelaku, bila memang benar terbukti melakukan tindak pidana," ucap Nico. (WDY)

Pewarta: Oleh Munawar Mandailing

Editor :


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014