Jakarta (Antara Bali) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan,
Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) tidak melanggar peraturan
kampanye terkait penggunaan fasilitas negara selama menjadi juru
kampanye Partai Demokrat.
"Berdasarkan sejumlah kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Sebagai Ketua Umum Partai, Nelson mengatakan, Yudhoyono tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, baik administratif maupun pidana, dalam hal penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014 di Lampung dan Palembang.
Sebelumnya, tim hukum Bawaslu mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada Jumat (4/4) dan Sabtu (5/4), guna mengkaji ketentuan peraturan mengenai fasilitas negara yang melekat pada diri Presiden.
Bawaslu juga melibatkan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan RI yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan kajian tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), pemantau dan pengawas Pemilu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh Yudhoyono.
Menurut Bawaslu, Setneg telah memberikan penjelasan terkait fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
"Menurut Setneg, sebelum kampanye, Presiden SBY sudah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya. Mana yang ditanggung negara terkait pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan, dan mana biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Presiden dalam kampanye, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara," jelas Nelson.
Bawaslu juga meminta penjelasan kepada pengurus DPP Partai Demokrat terkait hal-hal apa saja yang dibiayai partai itu selama pelaksanaan kampanye terbuka yang dihadiri oleh Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
"DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April," demikian Nelson. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Berdasarkan sejumlah kajian yang kami lakukan, kami berkesimpulan bahwa dugaan penggunaan fasilitas negara oleh SBY tidak cukup bukti untuk dinyatakan sebagai pelanggaran," kata anggota Bawaslu Nelson Simanjuntak di Jakarta, Selasa.
Sebagai Ketua Umum Partai, Nelson mengatakan, Yudhoyono tidak terbukti melakukan pelanggaran Pemilu, baik administratif maupun pidana, dalam hal penggunaan fasilitas negara selama masa kampanye terbuka Pemilu 2014 di Lampung dan Palembang.
Sebelumnya, tim hukum Bawaslu mendatangi kantor Sekretariat Negara (Setneg) dan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat pada Jumat (4/4) dan Sabtu (5/4), guna mengkaji ketentuan peraturan mengenai fasilitas negara yang melekat pada diri Presiden.
Bawaslu juga melibatkan Kepolisian RI (Polri) dan Kejaksaan RI yang tergabung dalam Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) dalam melakukan kajian tersebut.
Sebelumnya, Bawaslu menerima laporan sejumlah organisasi kemasyarakatan (ormas), pemantau dan pengawas Pemilu terkait dugaan pelanggaran penggunaan fasilitas negara oleh Yudhoyono.
Menurut Bawaslu, Setneg telah memberikan penjelasan terkait fasilitas yang melekat pada SBY selaku Presiden sesuai Undang-undang Nomor 7 Tahun 1978 tentang Hak Keuangan/Administrasi Presiden dan Wakil Presiden dan Peraturan Pemerintah Nomor 59 tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden, Mantan Presiden dan Mantan Wakil Presiden beserta Keluarganya serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara.
"Menurut Setneg, sebelum kampanye, Presiden SBY sudah mengingatkan supaya dipisahkan pembukuannya. Mana yang ditanggung negara terkait pengamanan, hak-hak protokoler, kesehatan, dan mana biaya-biaya yang harus dikeluarkan untuk kepentingan pribadi Presiden dalam kampanye, sehingga tidak terjadi penyalahgunaan keuangan negara," jelas Nelson.
Bawaslu juga meminta penjelasan kepada pengurus DPP Partai Demokrat terkait hal-hal apa saja yang dibiayai partai itu selama pelaksanaan kampanye terbuka yang dihadiri oleh Yudhoyono selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat.
"DPP Partai Demokrat berjanji akan memberikan laporan penggunaan dana kampanye kepada Bawaslu dalam waktu 15 hari setelah tanggal 9 April," demikian Nelson. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014