Denpasar Antara Bali) - Pengamat politik dari Sekolah Tinggi Ilmu Sosial Politik (STISPOL) Wira Bhakti Denpasar Gusti Bagus Made Wiradharma, M.Si mengamati partai politik dan calon legislatif untuk menurunkan alat peraga Pemilu Legislatif 2014 dinilai masih rendah.

"Saya amati masih ada sejumlah parpol tidak rela menurunkan alat peraga kampanyenya. Semestinya pada masa tenang kampanye, seluruh atribut parpol dan kampanye pemilu sudah turun," katanya di Denpasar, Senin.

Tetapi kenyataannya, kata dia, sejumlah alat peraga kampanye dan spanduk parpol masih banyak ditemukan di pinggir jalan. Ini artinya parpol tersebut belum percaya diri menjadi peserta pemilu.

"Mengapa saya katakan parpol tersebut belum percaya diri? Karena semestinya masa tenang pemilu seluruh alat peraga sudah diturunkan dengan sendirinya, tidak lagi membebankan aparat dari tim gabungan tersebut, di antaranya Bawaslu, Satpol PP, Dinas Pertamanan dan Kebersihan, kepolisian dan TNI," ujarnya.

Ia mengatakan parpol peserta pemilu sudah sebagian partai lama, hanya beberapa saja parpol baru. Itupun pengurusnya juga dari sempalan partai yang saat ini ikut menjadi kontestan pemilu legislatif.

Oleh karena itu, kata dia, persoalan penurunan alat peraga kampanye semestinya sudah disadari semua parpol tersebut. Bahkan imbauan dari penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mentaati aturan kampanye dilakukan sejak mulai kampanye pemilu pada Minggu (16/3).

"Walau sudah ada imbauan dari penyelenggara pemilu, namun sampai saat ini (masa tenang pemilu) masih saja ada alat peraga kampanye di kawasan publik," ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi Pemilihan Umum Kota Denpasar, Raka Suwarna mengatakan pihaknya harus kerja keras menurunkan alat peraga kampanye dengan berbagai ukuran tersebut.

"Kami harus kerja keras dengan instansi terkait untuk menurunkan alat peraga kampanye yang dipasang oleh parpol, calon legislatif dan calon DPD yang bandel tak mau menurunkan saat masa tenang kampanye ini," ujarnya.

Menurut dia, dengan tidak mau menurunkan alat peraga kampanye tersebut merupakan pelanggaran dan pengingkaran kesepakatan antara KPU dengan parpol serta caleg.

"Parpol semestinya sadar untuk menurunkan alat peraganya sejak hari Sabtu (5/4). Namun kenyataannya sampai saat ini belum juga diturunkan. Karena itu kami harus bergerak menurunkan alat peraga kampanye itu," katanya. (WDY/WRA)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014