Jakarta (ANTARA News) - Lembaga pemantau pemberantasan korupsi Indonesia Corruption Watch (ICW) bersama mitra jaringannya di 15 provinsi menemukan 135 pelanggaran berupa praktik politik uang selama masa kampanye Pemilu 2014.

"Dengan rincian pemberian uang 33 buah, pemberian barang 66 buah, pemberian jasa 14 buah, dan sisanya penggunaan fasilitas negara," kata peneliti bidang korupsi politik ICW, Abdullah Dahlan dalam konferensi pers di Jakarta, Minggu.

Abdullah menjelaskan nilai transaksi politik uang yang dilakukan partai dan kandidat anggota legislatif beragam.

Pada sebelas kasus di antaranya nilai pemberian uang Rp26.000 hingga Rp50.000 dan ada enam kasus pelanggaran dengan nilai pemberian uang antara Rp5.000 dan Rp25.000 per orang.

"Dalam temuan kami ada nilai politik uang di atas Rp200.000 sebanyak dua kasus," ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa praktik politik uang juga dilakukan melalui pemberian barang dan pengobatan gratis.

Menurut dia, ICW menemukan 27 kasus pemberian pakaian, 15 kasus pemberian bahan pokok, enam kasus pemberian alat rumah tangga dan lima kasus pemberian hadiah kejutan.

Sementara praktik politik uang melalui penyediaan jasa yang ditemukan, kata dia, meliputi delapan kasus pemberian layanan kesehatan.

"Momen pengobatan gratis selalu ada ajakan untuk memilih kandidat dan sesuai undang-undang itu dilarang karena memengaruhi pemilih," katanya.

Selain itu ada lima kasus janji pemberian uang, dua kasus pemberian hiburan atau pertunjukan dan satu kasus pemberian layanan pendidikan.

ICW menurut dia juga menemukan penyalahgunaan fasilitas dan jabatan dalam kampanye pemilu seperti dalam penyediaan alat peraga (16 kasus), penggunaan tenaga aparat pemerintah (11 kasus), penggunaan mobil dinas (enam kasus) dan penggunaan program pemerintah (enam kasus).

Selain itu ada lima kasus pemberian bantuan untuk rumah ibadah dan sarana pendidikan serta kampanye tanpa cuti (tiga kasus) dan penggunaan gedung pemerintah (tiga kasus).

Abdullah mengatakan politik uang serta penggunaan fasilitas negara dan daerah sebagai instrumen untuk melakukan kampanye pemilihan umum menunjukkan rendahnya integritas para calon anggota legislatif.

ICW bersama LBH Sumatera Barat, Sahdar Sumatera Utara, Fitra Riau, Kabahil Bengkulu, Mata Banten, dan G2W Jawa Barat di antaranya memantau kegiatan kampanye di Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Riau.

Pemantauan juga dilakukan di Bengkulu, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur. (WDY)

Pewarta: Oleh Imam Budilaksono

Editor : Nyoman Budhiana


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014