Denpasar (Antara Bali) - Pemerintah Kota Denpasar mengimbau pengelola swalayan Tiara Grosir menaati putusan Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi lahan di Jalan Cokroaminoto.

"Kami mengapresiasi sikap dari pihak Taira Grosir yang tidak melayani pembeli umum karena sesuai dengan putusan MA mereka harusnya menutup tempat itu tertanggal 1 April 2014," kata Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Pemkot Denpasar Ida Bagus Rahoela, Rabu.

Menurut dia, pihak Tiara Grosir sementara ini hanya melayani pembelian dengan menggunakan kupon. "Namun, jika ada temuan yang membuktikan bahwa mereka masih melayani pembelian secara umum, kami harap pers ikut menyuarakan hal itu ke publik," ujarnya.

Rahoela menambahkan bahwa dengan adanya kasus Tiara Grosir tersebut pihaknya berharap itu bisa menjadi pelajaran bagi para investor yang menanamkan modalnya di Kota Denpasar.

"Semoga mereka bisa taat dengan aturan dan bisa menjadi pelajaran untuk masyarakat khususnya di Kota Denpasar," katanya.

Sampai saat ini Pemkot Denpasar masih menunggu waktu yang tepat untuk melakukan eksekusi lahan dari Tiara Grosir dan telah melakukan pengukuran. "Untuk (Detail Engineering Design/DED) atau rancangan tempat tersebut telah kami persiapkan," kata Rahoela. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014