Denpasar (Antara Bali) - Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng Dewa Ketut Manuaba memjadi saksi kasus penyelewengan dana tunjangan guru senilai Rp124 juta dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar dengan terdakwa I Cening Arca, Rabu.

Dalam sidang itu, saksi menjelaskan bahwa memang ada penyalahgunaan dana tunjangan guru taman kanak-kanak (TK) dan guru sekolah dasar (SD) di Kecamatan Buleleng pada tahun 2013.

"Kami menerima laporan dari beberapa guru yang mengeluhkan hal tersebut dengan langsung mendatangi kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng," kata Dewa Manuaba, di Denpasar Rabu.

Menurut dia, tunjangan yang dikeluhkan oleh guru tersebut tidak cair pada bulan April, Mei, dan Juni.

Dewa Manuaba menerangkan bahwa tunjangan tersebut diberikan kepada guru mulai dari TK hingga SMA. "Bagi yang telah bersertifikasi menerima tunjangan sebesar satu kali gaji dan yang belum menerima 250 ribu," ujarnya.

Inspektorat Kabupaten Buleleng sempat memberikan tenggat kepada terdakwa Cening Arca yang telah mengakui perbuatannya selama 30 hari untuk mengembalikan dana tunjangan itu.

"Namun dari pihak terdakwa tidak tampak niat untuk mengembalikan dalam waktu itu sehingga kasus itu ditangani oleh Kejari Singaraja," katanya. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014