Bursa Libur pada 9 April 2014

Selasa, 25 Maret 2014 13:10 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kegiatan bursa libur pada pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif tanggal 9 April 2014.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan penetapan libur bursa pada hari itu dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.111/Kpts/KPU/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012.

Dalam siaran persnya, Selasa, ia menambahkan penetapan hari libur itu juga mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Merunjuk ketentuan BAB II, Pasal 4, Angka (3) UU Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sementara terkait dengan kegiatan Pemilihan Umum yang lain akan diumumkan berikutnya," katanya.

Ito mengatakan bahwa penetapan libur bursa lain selama pemilu akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau karena pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kerja pada suatu hari tertentu.(WDY)

Pewarta: Oleh Zubi Mahrofi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

IHSG Kamis dibuka naik 35,05 poin

Kamis, 23 Januari 2025 9:56

IHSG Rabu pagi dibuka naik 65,57 poin

Rabu, 22 Januari 2025 9:27

IHSG Selasa pagi dibuka menguat 44,98 poin

Selasa, 21 Januari 2025 9:25

IHSG Senin pagi dibuka menguat 35,58 poin

Senin, 20 Januari 2025 9:12

IHSG Jumat pagi dibuka menguat 6,74 poin

Jumat, 17 Januari 2025 9:24

IHSG Kamis pagi dibuka naik 80,52 poin

Kamis, 16 Januari 2025 9:18
Terpopuler