Bursa Libur pada 9 April 2014

Selasa, 25 Maret 2014 13:10 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan kegiatan bursa libur pada pelaksanaan pemilihan umum anggota legislatif tanggal 9 April 2014.

Direktur Utama BEI, Ito Warsito mengatakan penetapan libur bursa pada hari itu dilakukan berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum No.111/Kpts/KPU/Tahun 2012 tanggal 8 Juni 2012.

Dalam siaran persnya, Selasa, ia menambahkan penetapan hari libur itu juga mengacu pada Undang-Undang No. 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

"Merunjuk ketentuan BAB II, Pasal 4, Angka (3) UU Nomor 8 Tahun 2012 disebutkan bahwa pemungutan suara dilaksanakan pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional. Sementara terkait dengan kegiatan Pemilihan Umum yang lain akan diumumkan berikutnya," katanya.

Ito mengatakan bahwa penetapan libur bursa lain selama pemilu akan ditetapkan kemudian apabila kegiatan kliring ditiadakan oleh Bank Indonesia (BI) atau karena pengumuman pemerintah mengenai peniadaan kerja pada suatu hari tertentu.(WDY)

Pewarta: Oleh Zubi Mahrofi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

IHSG Kamis dibuka naik 23,33 poin

Kamis, 16 Mei 2024 9:40

IHSG Rabu dibuka naik 1,62 poin

Rabu, 15 Mei 2024 9:21

IHSG Selasa dibuka turun 3,73 poin

Selasa, 14 Mei 2024 10:06

IHSG Senin pagi dibuka turun 27,41 poin

Senin, 13 Mei 2024 11:08

IHSG Rabu dibuka naik 5,85 poin

Rabu, 8 Mei 2024 9:32

IHSG Selasa dibuka naik 0,95 poin

Selasa, 7 Mei 2024 10:16

IHSG Senin dibuka naik 36,86 poin

Senin, 6 Mei 2024 10:48

IHSG Kamis dibuka turun 6,59 poin

Kamis, 2 Mei 2024 10:43

IHSG Selasa dibuka naik 31,63 poin

Selasa, 30 April 2024 9:20
Terpopuler