Denpasar (Antara Bali) - Hakim menolak eksepsi terdakwa kasus dugaan korupsi dana hibah pengadaan kain PKK di Kabupaten Bangli, Hening Puspita Rini yang merugikan keuangan negara senilai Rp776 juta pada tahun 2011.
"Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim I Made Suweda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Putusan hakim tersebut sama dengan jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sucitrawan dan Gede Arthana pada persidangan sebelumnya.
Jaksa menilai bahwa dakwaan yang dibuatnya telah sesuai dengan materi pokok perkara yang menjadi pemeriksaan. Atas hal tersebut Pensihat hukum terdakwa meminta jaksa membuktikan dakwaannya tersebut.
Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari politisi PDIP asal Kabupaten Bangli yang dibacakan oleh anaknya Luh Indira Devi Kusumawardani, Ketua Majelis Hakim tidak mengabulkannya.
"Yang mengajukan penangguhan penahanan adalah anak terdakwa, seharusnya yang menanyakan juga anaknya," kata Made Suweda.
Terdakwa dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali tersebut mestinya disalurkan kepada kelompok PKK yang berada di wilayah Kayubihi, Kabupaten Bangli yang berjumlah enam kelompok, di antaranya kelompok PKK Dinas Kayubihi, PKK Banglet, PKK Gebagan, dan PKK Mampeh.
Bantuan sosial dalam bentuk hibah pakaian PKK, yang masuk dalam item belanja APBD Provinsi Bali berdasarakan peraturan daerah ternyata salah sasaran. Ternyata uang hibah tersebut disalahgunakan oleh terdakwa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Majelis hakim menolak seluruh eksepsi yang diajukan penasihat hukum terdakwa," kata Ketua Majelis Hakim I Made Suweda di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Jumat.
Putusan hakim tersebut sama dengan jawaban eksepsi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), I Nyoman Sucitrawan dan Gede Arthana pada persidangan sebelumnya.
Jaksa menilai bahwa dakwaan yang dibuatnya telah sesuai dengan materi pokok perkara yang menjadi pemeriksaan. Atas hal tersebut Pensihat hukum terdakwa meminta jaksa membuktikan dakwaannya tersebut.
Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan dari politisi PDIP asal Kabupaten Bangli yang dibacakan oleh anaknya Luh Indira Devi Kusumawardani, Ketua Majelis Hakim tidak mengabulkannya.
"Yang mengajukan penangguhan penahanan adalah anak terdakwa, seharusnya yang menanyakan juga anaknya," kata Made Suweda.
Terdakwa dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 (1) huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Dana hibah dari Pemerintah Provinsi Bali tersebut mestinya disalurkan kepada kelompok PKK yang berada di wilayah Kayubihi, Kabupaten Bangli yang berjumlah enam kelompok, di antaranya kelompok PKK Dinas Kayubihi, PKK Banglet, PKK Gebagan, dan PKK Mampeh.
Bantuan sosial dalam bentuk hibah pakaian PKK, yang masuk dalam item belanja APBD Provinsi Bali berdasarakan peraturan daerah ternyata salah sasaran. Ternyata uang hibah tersebut disalahgunakan oleh terdakwa. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014