KPK Panggil Staf Keuangan Partai Demokrat Terkait Anas

Jumat, 21 Maret 2014 12:45 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga staf keuangan Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat dalam kasus dugaan korupsi penerimaan hadiah dalam pembangunan kompleks olahraga di Hambalang dan proyek-proyek lain dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Menurut Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharga Nugraha di Jakarta, Jumat, ketiga staf keuangan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat tersebut akan dimintai keterangan sebagai saksi untuk Anas Urbaningrum.

Selain memeriksa staf keuangan DPP Partai Demokrat yang bernama Putri, Farida dan Rezafi Akbar, hari ini KPK juga memeriksa Anas sebagai tersangka untuk kasus yang sama.

Saat ditanya wartawan sebelum menjalani pemeriksaan, Anas enggan mengungkapkan keterlibatannya dalam perusahaan PT Panahatan seperti yang disampaikan oleh mantan bendahara Partai Demokrat M Nazaruddin.

"Saya bisa bilang begini. Kalau orang fitnah itu jahat kan? Seperti memakan bangkai saudaranya, tapi kalau orang menulis fitnah sama saja padahal tahu itu fitnah, itu juga jahat sama seperti memakan bangkai saudaranya juga. Orang yang menggunakan fitnah, melembagakan fitnah untuk mencelakakan orang itu juga jahat, sama," kata Anas.

Menurut catatan Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum dan Hak Azazi Manusia, PT Panahatan berdiri tahun 1998.

PT Panahatan bergerak di bidang perkebunan, pertanian, peternakan, perdagangan, kontraktor, instalateur, jasa, pertambangan, pembangunan perumahan, pengembang, dan real estate.

Pada 2008 perusahaan yang berlokasi di Kabupaten Bengkalis, Riau, itu mendapat tambahan modal dasar hingga Rp100 miliar dari modal awal hanya Rp1 miliar.

Perusahaan itu juga dimiliki oleh tiga pengurus Partai Demokrat, yaitu Anas Urbaningrum (35 persen), M Nazaruddin (35 persen) dan adik Nazaruddin, M Nasir, (30 persen), dengan nilai per lembar sahamnya Rp1 juta.

Selain kasus korupsi, KPK juga memanggil sejumlah saksi untuk penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka Anas Urbaningrum.

Mereka adalah Dina Zad, Sardinah, dan Khoirul Fuad. Dina Zad adalah ipar Anas yang namanya digunakan sebagai pemilik tiga bidang tanah di Desa Panggungharjo - Bantul, Yogyakarta, yang sudah disita oleh KPK. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

KPK Periksa Ipar SBY Terkait Kasus Hambalang

Jumat, 7 November 2014 13:01

Ruhut Sitompul Diperiksa KPK Terkait Anas

Rabu, 12 Maret 2014 18:36

Anas Diperiksa KPK

Rabu, 29 Januari 2014 20:57

PPI Bali Kawal Proses Hukum Anas

Sabtu, 11 Januari 2014 11:21

PPI Bali Tak Terganggu Pascapenahanan Anas

Sabtu, 11 Januari 2014 11:19

Anas Urbaningrum Ditahan KPK

Jumat, 10 Januari 2014 19:36

Pemeriksaan Anas Urbaningrum

Jumat, 10 Januari 2014 19:16

Benny K Harman Diperiksa KPK

Rabu, 11 Desember 2013 19:01

Hakim Didorong Konsisten Perangi Korupsi

Senin, 25 November 2013 18:04

Lima Saksi Hambalang Dapat Perlindungan LPSK

Rabu, 13 November 2013 19:41

KPK Telaah Hasil Penggeledahan di Rumah Anas

Rabu, 13 November 2013 15:51
Terpopuler