Denpasar (Antara Bali) - Dua bersaudara pelaku penggelapan mobil dihukum ringan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu.

Kedua terdakwa, Karlina dan Haris, masing-masing divonis 10 bulan penjara atau lebih ringan daripada tuntutan jaksa penuntut umum dengan hukuman penjara 3,5 tahun karena dianggap melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP tentang pengelapan yang merugikan orang lain.

"Terdakwa terbukti melakukan penggelapan yang merugikan orang lain dan melanggar Pasal 372 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Namun, hal yang meringankan karena korban dan terdakwa masih berstatus pasangan suami-istri," kata Cening Budiana selaku ketua majelis hakim.

Dalam dakwaan disebutkan bahwa terdakwa Karlina meminta adiknya, Haris, membawa mobil Honda CRV milik korban, Surono Harianto, ke Jakarta tanpa sepengetahuannya.

Setibanya di Jakarta, mobil tersebut dilihat saksi Riski Gusbianto (54), yang masih memiliki hubungan keluarga dengan korban mengetahui mobil itu berada di kawasan Kebayoran. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014