KPK Sita 8 Truk Molen Terkait Wawan

Rabu, 19 Maret 2014 12:59 WIB

Jakarta (Antara Bali) - Komisi Pemberantasan Korupsi kembali menyita aset milik pengusaha Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan, terkait penyidikan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang disangkakan kepada adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tersebut.

"Diinformasikan bahwa Selasa, 18 Maret sekitar pukul 22.00 WIB, telah dilakukan penyitaan delapan unit mobil jenis truk molen terkait dengan penyidikan dugaan TPPU tersangka TCW," kata Juru Bicara KPK Johan Budi di Jakarta, Rabu.

Mobil tersebut menurut Johan disita dari kantor "leasing" (pembiayaan kredit) di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan.

"Mobil-mobil ini diduga merupakan aset salah satu perusahaan milik TCW," tambah Johan.

Perusahaan yang dimaksud adalah PT Jaya Beton Pragama yang merupakan anak perusahaan dari PT Bali Pasific Pragama, perusahaan milik Wawan.

Saat ini sudah ada tujuh truk yang ada di KPK dengan pelat nomor B-9236-SIN, B-9192-SIN, B-9189-SIN, B-9238-SIN, B-9187-SIN, B-9165-SIN, dan B-9190-SIN.

"Rencananya hari ini masih akan dilakukan penyitaan lagi jenis truk molen," ungkap Johan.

KPK hingga saat ini setidaknya sudah menyita 52 mobil, 6 truk (4 truk atas nama Wawan dan 2 truk atas nama istrinya Wali Kota Tangerang Selatan Airin Rachmi Diany) dan 1 motor Harley Davidson.

Rinciannya adalah Ferrari (1), Lamborgini Aventador (1), Bentley Continental (1), Rolls Royce Flying Spur (1), Nissan GTR (1), Toyota Vellfire (5), Mitsubhisi Pajero (5), Honda CR-V (6), Mercedes Benz (2), Mini Cooper (1), Toyota Land Cruiser (1), Toyota Lexus (1), Toyota Innova (9), BMW (2), Toyota Fortuner (3), Mitsubhisi Outlander (1), Ford Fiesta (1), Nissan Terano (1), Honda Freed (1), Isuzu Panther (1), Toyota Avanza (1), Suzuki APV (3), Izusu Panther (1), Nissan Elgrand (1), Toyota Alphard (1), Toyota Pajero Sport (1), Fortuner dan Isuzu Panther pick up (2).

Selain pencucian uang, adik Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah itu juga menjadi tersangka untuk tiga perkara dugaan tindak pidana korupsi, yaitu pemberian suap terkait Pilkada Lebak dan korupsi Alkes Kedokteran Umum di Puskesmas kota Tangerang Selatan tahun anggaran 2012, korupsi pengadaan alkes Provinsi Banten.

Dua perkara Wawan sudah naik ke pengadilan yaitu dugaan pemberian suap sebesar Rp1 miliar kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait Pilkada Lebak, dan pemberian hadiah kepada Akil dalam sengketa Pilkada Banten sebesar Rp7,5 triliun. (WDY)

Pewarta: Pewarta: Desca Lidya Natalia

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

KPK panggil Marzuki Alie, mantan ketua DPR

Senin, 16 November 2020 12:29
Terpopuler