Denpasar (Antara Bali) - Kepala PT Askes (Persero) Cabang Denpasar, Putu Gede Widnyana mengatakan, fasilitas kesehatan (Faskes) primer menjadi program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berbasis dokter keluarga sebagai pengobatan dasar sebelum dirujuk ke Rumah Sakit.

"Dokter keluarga itulah yang menjadi basis pengelolaan kesehatan masyarakat sebelum dirujuk ke rumah sakit," kata Putu Gede Widnyana di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, dokter keluarga tersebut nantinya mempunyai tanggung jawab terhadap kesehatan masyarakat yang terdaftar sebagai pengguna faskes primer sebelum dirujuk ke rumah sakit.

Putu Gede menjelaskan bahwa semua masyarakat yang memiliki fasilitas kesehatan primer wajib mengetahui prosedur pengobatan dasar sehingga peran dokter keluarga dalam mendeteksi gangguan kesehatan masyarakat binaan secara dini dapat lebih mudah.

"Hal ini menjadi sistem pelayanan kesehatan dasar yang dilakukan secara berjenjang mulai dari faskes primer hingga dirujuk ke rumah sakit umum daerah setempat sehingga tahap pengobatan dapat lebih maksimal," ujarnya.

Ia menuturkan bahwa apabila pemilik kartu faskes primer tersebut berpindah ke kota lain premi kesehatan tetap dapat diklaim, namun wajib memberitahukan kepada petugas BPJS setempat untuk menggajukan penggantian dokter keluarga dan memindahkan data faskes primernya itu.

Selain itu, setiap enam bulan sekali, lanjut dia, pihaknya akan melakukan seleksi dengan menggunakan daftar pertanyaan untuk membenahi sarana dan prasarana faskes primer agar tidak sampai putus kontak dengan pemberi pelayanan tersebut.

"Hal ini untuk mencegah terjadinya keluhan dari pasien karena jam praktek faskes primer tidak tepat waktu sesuai dengan yang dijanjikan, apabila itu terjadi maka akan diputus kontraknya," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa dalam satu keluarga hanya boleh memiliki satu dokter keluarga untuk mengklaim premi tersebut. "Spesifikasinya harus dokter umum yang memiliki izin praktek dan lokasinya sesuai prosedur kepesertaan JKN untuk melayani penerima faskes primer tersebut," ujarnya.

Pelayanan faskes primer tersebut dipergunakan untuk pengobatan "non-emergency" atau tindakan sederhana bukan kegawatdaruratan . Namun apabila sudah mengalami kegawatdaruratan dapat langsung dirujuk ke rumah sakit.

"Yang menjadi faskes primer yang tergabung dalam program JKN yakni puskesmas, klinik, dokter praktek swasta yang nantinya menjadi gerbang utama dalam memberikan pelayanan dasar sebelum dirujuk ke rumah sakit," ujarnya.

Ia mencontohkan bahwa masyarakat yang mempunyai kartu Askes, JPK Jamsostek secara otomatis memiliki dokter keluarga dan klinik pengobatan masing - masing yang siap memberikan pelayanan kesehatan.

"Sedangkan peserta jamkesmas faskes primernya langsung dilayani di rumah sakit, demikian juga peserta jaminan kesehatan TNI/Polri," ujarnya. (WDY)

Pewarta: Oleh I Made Surya

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014