Polisi Tetapkan 65 Tersangka Pembakar Lahan

Senin, 17 Maret 2014 14:19 WIB

Pekanbaru (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Riau telah menetapkan 65 tersangka pembakar lahan dan hutan, satu di antaranya PT NSP yang beroperasi di Kabupaten Kepulauan Meranti.

"Itu merupakan data terkini yang saya terima dari seluruh jajaran dan bisa terus bertambah setiap waktu," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo di Pekanbaru, Senin.

Guntur mengatakan, untuk satu korporasi yang ditingkatkan ke penyidikan sejauh ini belum ada tersangka perorangan dan masih melibatkan korporasi.

Guntur mengatakan, polisi terus melakukan penindakan atau penegakan hukum terhadap pihak-pihak, baik masyarakat maupun perusahaan yang terlibat pembakaran lahan atau hutan.

Saat ini Satgas Penanggulangan Bencana Kabut Asap Riau masih terus bekerja dengan tiga fungsi, yakni upaya pemadaman kebakaran lahan, pelayanan kesehatan oleh pemerintah daerah, dan penegakan hukum.

"Tiga fungsi satgas ini berjalan secara bersamaan sebagai bentuk mengatasi kebakaran lahan, kabut asap dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat," kata dia.

Pewarta: Pewarta: Fazar Muhardi

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014

Terkait

Pemerintah Siapkan Operasi Darurat Asap

Sabtu, 5 September 2015 20:15

Data Tersangka Pembakar Lahan Riau Rancu

Senin, 3 Maret 2014 7:49

Asap Masih Menyelimuti Riau

Jumat, 30 Agustus 2013 14:56

Riau Kembali Diselimuti asap

Selasa, 27 Agustus 2013 15:07
Terpopuler