Sukabumi (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kota Sukabumi menemukan pelanggaran kesepakatan kampanye terbuka yang dilakukan oleh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) pada hari pertama kampanye terbuka.

"Dari hasil pemantauan kami di lapangan kedua partai ini melanggar kesepakatan dalam pelaksanaan kampanye terbuka. Pelanggaran tersebut yakni kedua partai ini tidak melaksanakan kampanye di tempat yang sudah ditentukan, tetapi memilih cara lain dalam berkampanye," kata Ketua Panwaslu Kota Sukabumi, Ending Muhidin, kepada Antara, di Sukabumi, Jawa Barat, Minggu.

Menurut dia, dalam kesepakatan tersebut sudah tertera dalam surat edaran bahwa setiap parpol harus melaksanakan kampanye di tempat yang sudah disediakan.

Namun kedua partai tersebut malah memilih kampanye dengan cara dan tempat lain, yakni dengan "blusukan" ke kampung-kampung warga.

Padahal, katanya, kedua parpol tersebut sudah diberikan jatah kampanye di lapangan sesuai dengan kesepatakan yang telah dibuat sebelum pelaksanaan kampanye terbuka ini.

Maka dari itu, pihaknya akan melaporkan kasus pelanggaran ini kepada pihak KPU Kota Sukabumi untuk ditindaklanjuti.

"Kedua partai ini kami jerat dengan sanksi administrasi dan dalam waktu dekat akan segera memanggil pengurus dari PKS dan PKB Kota Sukabumi," tambahnya.

Di sisi lain, Ending mengatakan pada hari pertama kampanye ini ada empat partai yang melaksanakan kampanye, yakni Partai Nasdem, PKB, PKS, dan PDI Perjuangan.

Mayoritas pelanggaran yang ditemukan oleh pihaknya dalam pelaksanaan kampanye terbuka ini adalah pelanggaran lalu lintas dan pelibatan anak.

Bahkan, Panwaslu menilai parpol masih tidak paham tentang teknis atau tata cara pelaksanaan kampanye terbuka sehingga di hari pertama ini banyak pelanggaran yang ditemukan.

Namun, dari sekian banyak pelanggaran tidak ditemukan adanya pelanggaran pidana seperti politik uang dan kampanye hitam. (WDY)

Pewarta: Aditya A Rohman

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014