Denpasar (Antara Bali) - Anggota DPRD Bali Utami Dwi Suryadi meminta pemerintah untuk membantu yayasan kemanusiaan, yakni Yayasan Sayangi Bali yang bergerak mengasuh anak telantar itu.

"Yayasan Sayangi Bali perlu mendapatkan bantuan, karena ketika bertemu dengan kami, ketua yayasan Dewa Wirata pada Senin (10/3) menyampaikan kepada anggota Dewan agar bisa membantu melalui bantuan sosial," katanya di Denpasar, Selasa.

Ia mengatakan, bahwa yayasan yang baru berdiri sekitar dua tahun tersebut sedikitnya sejak awal Januari hingga sekarang mengasuh sembilan bayi.

Bayi tersebut diterima dari orang tuanya yang tidak bersedia mengasuh dengan berbagai pertimbangan. Tetapi orang tuanya rela menyerahkan kepada yayasan itu untuk diasuh dan diadopsi kepada orang lain.

"Menurut ketua yayasan, beberapa hari lalu empat bayi sudah ada yang mengadopsi untuk dijadikan anak. Namun mereka mengaku masih kekurangan dana untuk membiayai bayi yang ada, karena itu mereka minta bantuan kepada dermawan dan pemerintah," kata politikus Partai Demokrat itu," ucapnya.

Menurut Dwi Suryadi, karena yayasan ini baru dua tahun dan belum bisa mendapat bantuan sosial, maka untuk meringankan beban dalam membiayai anak asuh, pihaknya menyarankan untuk meminta bantuan ke Dinas Sosial Provinsi Bali.

"Kami sudah sarankan mengajukan permohonan bantuan dana untuk meringankan beban dalam mengasuh anak tersebut kepada Dinas Sosial. Karena di instansi tersebut ada program yang berkaitan dengan pengasuhan anak," katanya.

Dwi Suryadi mengharapkan kepada masyarakat yang hamil di luar nikah atau ibu bayi tak sanggup mengasuhnya agar menyerahkan kepada yayasan tersebut, selanjutnya dicarikan orang tua asuh.

"Tindakan ini akan lebih mulia dibanding membuang bayinya. Secara hukum juga tidak akan menjadi masalah ketika bayinya diserahkan kepada yayasan pengasuh anak," katanya.

Namun belakangan ini banyak orang tua bayi yang tidak mempunyai tanggung jawab membuang bayinya. Perbuatan itu melanggar hukum dan berdosa secara agama.

"Jika tindakannya itu diketahui membuang bayi tersebut, maka dikenakan hukuman sesuai dengan undang-undang berlaku," kata Dwi Suryadi. (WDY)

Pewarta: Oleh I Komang Suparta

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014