Denpasar (Antara Bali) - Kepolisian Daerah Bali saat ini masih mengembangkan kasus dugaan pengancaman melalui tulisan dalam spanduk yang ditujukan kepada Gubernur Made Mangku Pastika.

"Itu sedang kami kembangkan," ucap Kepala Polda Bali, Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu, di Denpasar, Jumat (7/3).

Menurut dia, pemerintah termasuk polisi tidak melarang masyarakat untuk membela kepentingan lingkungan hidup ataupun menyampaikan pendapat di depan umum.

Namun apabila aktivitas tersebut disertai dengan perbuatan yang membahayakan keselamatan orang, maka polisi bisa mengambil langkah hukum.

"Itu ancaman berupa tulisan. Ada pasal 336 ayat 2 KUHP terkait pengancaman," ucap mantan Kapolda Bengkulu itu.

Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Polda Bali, sebelumnya telah menetapkan empat orang tersangka dan menahan mereka di Markas Polda Bali buntut spanduk yang berisi tulisan `Penggal Kepala Mangku P` yang dipasang di ujung barat kantor gubernur setempat pada Rabu (26/2).

Keempat tersangka itu di antaranya berinisial IWT, IMAJ (25), IKM (25), dan IWS (22) dari Desa Sidakarya, Denpasar yang diduga terlibat dalam pemasangan spanduk yang dinilai provokatif itu.

Pascapenahanan keempat tersangka tersebut mengundang pro dan kontra di kalangan masyarakat. Mereka melakukan aksi unjuk rasa di depan Mapolda Bali baik kelompok massa yang mendukung polisi maupun massa yang menuntut keempat tersangka untuk dibebaskan. (WDY)

Pewarta: Oleh Dewa Wiguna

Editor : I Gusti Bagus Widyantara


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014