Jember (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten Jember, Jawa Timur, menjadwal
ulang pemanggilan terhadap musisi yang juga calon legislator Anang
Hermansyah, terkait dugaan pelanggaran kampanye yang dilakukan di
kabupaten itu.
"Awalnya kami mengirimkan surat panggilan kepada Anang untuk datang ke Panwaslu pada Kamis (6/3), namun yang bersangkutan sudah melakukan konfirmasi tidak bisa hadir karena bersamaan dengan kegiatannya di Jakarta," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar, Rabu.
Anang yang menjadi calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi SMA Negeri 2 Jember saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung pada 11 Februari 2014, sehingga Panwaslu melakukan klarifikasi terkait hal tersebut, karena dinilai melanggar aturan kampanye.
"Meski tidak ada ajakan kepada pemilih pemula untuk memilih dirinya sebagai caleg DPR Daerah Pemilihan Jember-Lumajang pada Pemilu Legislatif yang digelar 9 April 2014, kedatangannya ke sekolah melanggar aturan kampanye, karena tanpa memberitahukan secara tertulis kepada Panwaslu Jember," katanya.
Menurut dia, Anang sendiri yang menghubungi Panwaslu, dan meminta penjadwalan ulang terkait dengan klarifikasi tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk hadir bersama tim suksesnya.
"Kami jadwal ulang untuk pemanggilan caleg asal Jember itu pada Senin (10/3) atau Selasa (11/3) pekan depan dan Anang bersedia memenuhi panggilan Panwaslu Jember," ucapnya.
Dima menegaskan Panwaslu akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan Anang Hermansyah ke sekolah, padahal para caleg seharusnya belum melakukan kampanye sesuai tahapan Pemilu Legislatif 2014.
"Selain memanggil caleg yang bersangkutan, Panwaslu sudah memanggil dan meminta keterangan Kepala SMA Negeri 2 Jember, Hariono terkait dengan kedatangan Anang ke sekolah itu," katanya.
Berdasarkan keterangan Hariono, lanjut dia, pihak sekolah tidak pernah mengundang Anang Hermansyah ke SMA Negeri 2 Jember, namun Anang bersama timnya datang sendiri ke sekolah setempat.
Sebelumnya, DPRD Jember mempersoalkan kedatangan Anang Hermansyah ke beberapa sekolah, karena dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan dalam aturan tidak dibenarkan lembaga pendidikan dijadikan tempat kampanye. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Awalnya kami mengirimkan surat panggilan kepada Anang untuk datang ke Panwaslu pada Kamis (6/3), namun yang bersangkutan sudah melakukan konfirmasi tidak bisa hadir karena bersamaan dengan kegiatannya di Jakarta," kata Ketua Panwaslu Jember Dima Akhyar, Rabu.
Anang yang menjadi calon anggota legislatif dari Partai Amanat Nasional (PAN) mendatangi SMA Negeri 2 Jember saat kegiatan belajar mengajar sedang berlangsung pada 11 Februari 2014, sehingga Panwaslu melakukan klarifikasi terkait hal tersebut, karena dinilai melanggar aturan kampanye.
"Meski tidak ada ajakan kepada pemilih pemula untuk memilih dirinya sebagai caleg DPR Daerah Pemilihan Jember-Lumajang pada Pemilu Legislatif yang digelar 9 April 2014, kedatangannya ke sekolah melanggar aturan kampanye, karena tanpa memberitahukan secara tertulis kepada Panwaslu Jember," katanya.
Menurut dia, Anang sendiri yang menghubungi Panwaslu, dan meminta penjadwalan ulang terkait dengan klarifikasi tersebut dan menyatakan kesiapannya untuk hadir bersama tim suksesnya.
"Kami jadwal ulang untuk pemanggilan caleg asal Jember itu pada Senin (10/3) atau Selasa (11/3) pekan depan dan Anang bersedia memenuhi panggilan Panwaslu Jember," ucapnya.
Dima menegaskan Panwaslu akan terus mengawal kasus dugaan pelanggaran kampanye terselubung yang dilakukan Anang Hermansyah ke sekolah, padahal para caleg seharusnya belum melakukan kampanye sesuai tahapan Pemilu Legislatif 2014.
"Selain memanggil caleg yang bersangkutan, Panwaslu sudah memanggil dan meminta keterangan Kepala SMA Negeri 2 Jember, Hariono terkait dengan kedatangan Anang ke sekolah itu," katanya.
Berdasarkan keterangan Hariono, lanjut dia, pihak sekolah tidak pernah mengundang Anang Hermansyah ke SMA Negeri 2 Jember, namun Anang bersama timnya datang sendiri ke sekolah setempat.
Sebelumnya, DPRD Jember mempersoalkan kedatangan Anang Hermansyah ke beberapa sekolah, karena dinilai mengganggu kegiatan belajar mengajar, dan dalam aturan tidak dibenarkan lembaga pendidikan dijadikan tempat kampanye. (WDY)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014