Denpasar (Antara Bali) - Keterangan saksi menyudutkan terdakwa dugaan korupsi dana pemugaran empat unit pura di Kabupaten Gianyar, Bali, I Gusti Lanang Bagus Arnawa.

"Saya memang mendapat instruksi dari pimpinan untuk membuat surat pencairan dana pemugaran beberapa pura tersebut karena waktu pengerjaannya hampir selesai," kata staf teknis Balai Pelestarian Cagar Budaya Kabupaten Gianyar, I Wayan Suryadi Putra, saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa.

Dalam kasus itu, jaksa menduga ada indikasi bahwa pemugaran pura-pura tersebut belum selesai 100 persen karena adanya pemalsuan buku-buku atau daftar yang khusus dipergunakan untuk menyerahkan berita acara serah terima pekerjaan.

Terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa sebagai Kepala BPCB Kabupaten Gianyar diduga terlibat korupsi kasus dugaan korupsi proyek pemugaran di empat pura, yakni Pura Puseh Wasan, Pura Sukaluwih, Pura Batur Sari, dan Pura Nataran Sasih.

Dari total anggaran pemugaran pura sebesar Rp6,3 miliar, jaksa menduga ada kerugian negara senilai Rp254 juta yang tercantum dalam berita acara pemeriksaan (BAP).

Saksi lainnya yakni Made Arya Sumasa sebagai ketua panitia lelang dalam proyek tersebut mengungkapkan jumlah anggaran keseluruhan proyek senilai Rp2,4 miliar berasal dari Direktorat Jenderal Sejarah dan Purbakala Kementerian Kebudayaan dan Ekonomi Kreatif pada 2012.

"Pemugaran di empat pura mendapatkan anggaran berbeda-beda berkisar di antara Rp300 juta sampai Rp800 juta per unit," ujarnya.

Selain Gusti Lanang Bagus Arnawa, kasus tersebut juga ikut menyeret dua orang dari rekanan proyek tersebut, yakni Ketut Rata (Direktur CV Satrya Karya) dan I Wayan Misi (Dirut CV Citra Karya Utama) yang disidangkan dalam berkas berbeda.

Dalam persidangan yang diketuai oleh Majelis Hakim Made Suweda terungkap bahwa kasus tersebut berawal saat CV Satrya Karya dan CV Citra Karya Utama mengambil alih proyek tersebut. Namun, terdakwa Gusti Lanang Bagus Arnawa melakukan pembayarannya melebihi prestasi pekerjaan oleh kedua CV tersebut.

Bahkan, terdakwa tidak mengenakan denda keterlambatan penyelesaian pekerjaan pada CV Citra Karya Utama dalam pemugaran Candi Bentar dan tembok keliling di Pura Puseh Wasan serta pemugaran "meru" dan tembok keliling di Pura Sukaluwih Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh.

CV Satrya Karya dalam pemugaran Kori Agung Pura Batur Sari, Blahbatuh, dan pemugaran Palinggih Nekara serta Balai Pelindung Arca di Pura Nataran Sasih di Desa Pejeng, Kecamatan Tampaksiring, juga diperlakukan sama.

Akibat perbuatannya itu para terdakwa dikenai Pasal 2 dan 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana yang telah diubah dan ditambah ke dalam UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana.

Jaksa juga menjerat terdakwa dengan Pasal 9 point 9.1 yang didasari oleh isi surat perjanjian mengenai penyerahan proyek tersebut. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014