Singaraja (Antara Bali) - Penipuan dengan modus percaloan calon pegawai negeri sipil (CPNS) diduga dilakukan seorang oknum PNS di Pengadilan Negeri (PN) Singaraja, sehingga dilaporkan kepada polisi.

Kepala Sub Bagian Humas Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Made Mustiada di Singaraja Senin mengatakan, sesuai laporan korban, Made Suardana (49) yang beralamat di Desa Kolapaksa, Kecamatan Seririt menyebut pelaku Luh Putu C (50) yang berstatus PNS di PN Singaraja berjanji akan membantunya dalam hal mengurus pekerjaan sebagai PNS pada bulan Mei 2012.

"Kesepakan awal Suardana diiming-imingi lowongan PNS oleh pelaku Luh Putu C menyanggupi untuk membayar uang sebesar Rp75 juta dengan membayar uang jaminan sebesar Rp38 juta dan sisanya Rp37 juta dibayarkan melalui trasfer rekening bank. Namun hingga kini janji tesebut tidak kunjung ditepati, sehingga kejadian tersebut dilaporkan ke Mapolres Buleleng," kata Made Mustiada.

Sebelumnya, Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng mengungkap perbuatan Made S (24) yang terjerat kasus penipuan terhadap dua orang remaja dengan modus Calo PNS.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Buleleng Ajun Komisaris Ketut Adnyana.TJ mengatakan, Made S telah melakukan penipuan terhadap Putu Mariawan (19) dan Komang Darmika (19) yang berasal dari Desa Temukus, Kecamatan Banjar.

"Putu Mariawan memberikan pelaku Rp14,7 juta dijanjikan bekerja sebagai Sat Pol PP Pemkab Buleleng, sedangkan Komang Darmika memberikan uang sebanyak Rp12 juta karena dijanjikan bekerja di Dinas Perhubungan Buleleng," ungkap Adnyana TJ.

Untuk meyakinkan para korbannya itu, menurut dia, pelaku mengaku sebagai Kepala Kejaksaan dan pejabat penting Pemkab Buleleng serta sebagai pendiri universitas swasta di Buleleng, padahal pelaku sendiri hanyalah tamatan SMA yang masih menganggur.

Saat ini polisi sudah mengantongi sejumlah barang bukti seperti satu lembar kain hijau beserta satu buah atribut bergambar Singa Ambara Raja, atribut bertuliskan Pemerintah Kabupaten Buleleng, satu buah atribut bertuliskan Pemprov Bali, atribut bertuliskan Linmas dan satu buah atribut lambang Korpri beserta kuitansi penyerahan uang.

Atas perbuatannya kini pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. (LHS)

Pewarta: Oleh I Made Tirthayasa

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014