Denpasar (Antara Bali) - Jaksa penuntut umum menuntut terdakwa Paulus Bagus Santoso Yudo karena melakukan pencurian di Kawasan Rumah Sakit RSUP Sanglah dengan hukuman satu tahun penjara.
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, JPU Putu Eka Wisri menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Pasal 362 KUHP jo 65 KUHP tentang pencurian dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang tanpa hak atau kepunyaan pribadi.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Pasal 362 KUHP jo 65 KUHP tentang pencurian," ujar Putu Eka Wisri saat membacakan pembuktian.
JPU berpendapat bahwa terdakwa secara sah menurut hukum dapat dipersalahkan dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
Dalam membacakan tuntutan, Eka Wisri menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dengan sengaja melakukan pencurian untuk keperluan pribadi. Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatanya dalam persidangan dan berprilaku sopan.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa hendak mencuri barang-barang berharga milik dr Ida Ayu Putri Wirawati yang bertugas di ruang Patologi RSUP Sanglah pada 4 Januari 2014, pukul 13.00 Wita.
Barang-barang yang dicuri itu berupa komputer jinjing (laptop), "flashdisk", tas ransel, dan alat pengisi baterai Blackberry.
Terdakwa yang berasal dari Jawa Timur dan bekerja sebagai penjual pakaian keliling itu hendak menawarkan barang dagangannya kepada korban.
Namun saat di ruang kerja korban, timbulah niat jahat untuk mengambil barang-barang berharga tersebut.
Aksi terdakwa terekam kamera monitor (CCTV). Korban juga mengenali wajah pelaku dan langsung menangkapnya serta membawanya ke pihak yang berwajib. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu, JPU Putu Eka Wisri menjerat terdakwa dengan Pasal 374 KUHP Pasal 362 KUHP jo 65 KUHP tentang pencurian dengan sengaja dan melawan hukum mengambil barang tanpa hak atau kepunyaan pribadi.
"Terdakwa terbukti melanggar Pasal 374 KUHP Pasal 362 KUHP jo 65 KUHP tentang pencurian," ujar Putu Eka Wisri saat membacakan pembuktian.
JPU berpendapat bahwa terdakwa secara sah menurut hukum dapat dipersalahkan dan bertanggungjawab atas perbuatan yang dilakukan.
Dalam membacakan tuntutan, Eka Wisri menyampaikan pertimbangan yang memberatkan terdakwa dengan sengaja melakukan pencurian untuk keperluan pribadi. Adapun hal yang meringankan yaitu terdakwa mengakui perbuatanya dalam persidangan dan berprilaku sopan.
Dalam sidang sebelumnya terungkap bahwa perbuatan itu dilakukan terdakwa hendak mencuri barang-barang berharga milik dr Ida Ayu Putri Wirawati yang bertugas di ruang Patologi RSUP Sanglah pada 4 Januari 2014, pukul 13.00 Wita.
Barang-barang yang dicuri itu berupa komputer jinjing (laptop), "flashdisk", tas ransel, dan alat pengisi baterai Blackberry.
Terdakwa yang berasal dari Jawa Timur dan bekerja sebagai penjual pakaian keliling itu hendak menawarkan barang dagangannya kepada korban.
Namun saat di ruang kerja korban, timbulah niat jahat untuk mengambil barang-barang berharga tersebut.
Aksi terdakwa terekam kamera monitor (CCTV). Korban juga mengenali wajah pelaku dan langsung menangkapnya serta membawanya ke pihak yang berwajib. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014