Mangupura (Antara Bali) - Pemkab Badung akhirnya menyerahkan upaya penataan dan pengelolaan garis Pantai Kedonganan di Bali bagian selatan kepada pihak desa adat setempat.
Penyerahan upaya penataan kepada Desa Adat Kedonganan itu dilakukan pemkab setelah melalui kajian yang cukup mendalam dan seksama demi menjaga keindahan dan kelestarian kawasan pantai tersebut, kata Bupati Badung AA Gde Agung, di Mangupura, Rabu.
Ketika menyerahkan surat persetujuan tentang penataan itu kepada pihak Desa Adat Kedonganan, Bupati Agung mengatakan, baru untuk pertama kalinya ini Pemkab Badung menyerahkan SK persetujuan penataan dan pengelolaan pantai secara definitif.
Asisten II Wayan Suambara mengakui proses pembahasan untuk penyerahan itu memakan waktu yang cukup lama, karena melalui beberapa pertemuan dengan melibatkan tokoh masyarakat, camat, lurah yang didahului presentasi konsep penataan pantai tersebut.
Kegiatan penataan yang tertuang dalam desain meliputi, penataan pasar, sport area, cafe, pangkalan jukung dan kegiatan keagamaan (melasti, ngangkit dan nganyut).
"Dari desain tersebut, tim telah mendiskusikan dan merancang penyesuaian yang hasilnya dapat diterima semua pihak," kata Suambara.
Terlepas dari itu, lanjut Bupati Agung, pemberian SK ini jangan diartikan bahwa pemkab telah memberikan pelimpahan pengelolaan, melainkan hanya sebatas memberi persetujuan untuk itu.
"Kami hanya menyetujui," kata Bupati Agung dengan menambahkan, sebagai dasar persetujuan itu adalah adanya permohonan dari Desa Adat Kedonganan.
Bupati menekankan, kawasan yang disetujui untuk ditata dan dikelola Desa Adat Kedonganan adalah kawasan publik sepanjang 1.258 meter.
"Garis pantai sepanjang itu adalah kawasan publik, bukan merupakan aset desa atau desa adat. Ini supaya dipahami agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Gde Agung.
Bupati mengharapkan, dengan penyerahan SK ini ada tugas dan kewajiban yang harus dilakukan Desa Adat Kedonganan, yakni mempersiapkan rencana penataan, melaksanakan kegiatan penataan, memelihara lingkungan sekitar dan melaporkan hasil penataan secara periodik sebagai upaya monitoring Pemkab Badung.
"Yang terpenting dalam penataan tersebut perlu adanya 'pelinggih' menghadap ke pantai, sebagai langkah menjaga kemananan secara niskala," katanya.
Selain itu, adanya pangkalan nelayan, kawasan pariwisata maupun tempat upacara keagamaan, harus berfungsi seimbang dan proporsional.
Dalam memfungsikan semua itu, harus dapat dilakukan dengan tetap memelihara lingkungan sekitar, termasuk menjaga kebersihan, keasrian, ketertiban dan ketentraman masyarakat di kawasan pantai, ujarnya mengingatkan.
Penglingsir Desa Adat Kedonganan I Made Sumantara yang didampingi sejumlah tokoh masyarakat Kedonganan, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung dan ini merupakan berkah yang luar biasa bagi prajuru dan krama Desa Adat Kedonganan.
Dalam penataan nanti, kata dia, pihaknya akan selalu meminta dukungan dan bantuan dari Pemkab Badung.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010
Penyerahan upaya penataan kepada Desa Adat Kedonganan itu dilakukan pemkab setelah melalui kajian yang cukup mendalam dan seksama demi menjaga keindahan dan kelestarian kawasan pantai tersebut, kata Bupati Badung AA Gde Agung, di Mangupura, Rabu.
Ketika menyerahkan surat persetujuan tentang penataan itu kepada pihak Desa Adat Kedonganan, Bupati Agung mengatakan, baru untuk pertama kalinya ini Pemkab Badung menyerahkan SK persetujuan penataan dan pengelolaan pantai secara definitif.
Asisten II Wayan Suambara mengakui proses pembahasan untuk penyerahan itu memakan waktu yang cukup lama, karena melalui beberapa pertemuan dengan melibatkan tokoh masyarakat, camat, lurah yang didahului presentasi konsep penataan pantai tersebut.
Kegiatan penataan yang tertuang dalam desain meliputi, penataan pasar, sport area, cafe, pangkalan jukung dan kegiatan keagamaan (melasti, ngangkit dan nganyut).
"Dari desain tersebut, tim telah mendiskusikan dan merancang penyesuaian yang hasilnya dapat diterima semua pihak," kata Suambara.
Terlepas dari itu, lanjut Bupati Agung, pemberian SK ini jangan diartikan bahwa pemkab telah memberikan pelimpahan pengelolaan, melainkan hanya sebatas memberi persetujuan untuk itu.
"Kami hanya menyetujui," kata Bupati Agung dengan menambahkan, sebagai dasar persetujuan itu adalah adanya permohonan dari Desa Adat Kedonganan.
Bupati menekankan, kawasan yang disetujui untuk ditata dan dikelola Desa Adat Kedonganan adalah kawasan publik sepanjang 1.258 meter.
"Garis pantai sepanjang itu adalah kawasan publik, bukan merupakan aset desa atau desa adat. Ini supaya dipahami agar tidak menimbulkan masalah di kemudian hari," kata Gde Agung.
Bupati mengharapkan, dengan penyerahan SK ini ada tugas dan kewajiban yang harus dilakukan Desa Adat Kedonganan, yakni mempersiapkan rencana penataan, melaksanakan kegiatan penataan, memelihara lingkungan sekitar dan melaporkan hasil penataan secara periodik sebagai upaya monitoring Pemkab Badung.
"Yang terpenting dalam penataan tersebut perlu adanya 'pelinggih' menghadap ke pantai, sebagai langkah menjaga kemananan secara niskala," katanya.
Selain itu, adanya pangkalan nelayan, kawasan pariwisata maupun tempat upacara keagamaan, harus berfungsi seimbang dan proporsional.
Dalam memfungsikan semua itu, harus dapat dilakukan dengan tetap memelihara lingkungan sekitar, termasuk menjaga kebersihan, keasrian, ketertiban dan ketentraman masyarakat di kawasan pantai, ujarnya mengingatkan.
Penglingsir Desa Adat Kedonganan I Made Sumantara yang didampingi sejumlah tokoh masyarakat Kedonganan, menyampaikan terima kasih kepada Pemkab Badung dan ini merupakan berkah yang luar biasa bagi prajuru dan krama Desa Adat Kedonganan.
Dalam penataan nanti, kata dia, pihaknya akan selalu meminta dukungan dan bantuan dari Pemkab Badung.(*)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2010