Kendari (Antara Bali) - Pasca diberlakukannya Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara, sedikitnya ada 19 perusahaan tambang di Sulawesi Tenggara (Sultra) berhenti beroperasi dengan kata lain berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK).

Kepala Bidang Hubungan Industri dan Pengawasan Tenaga Kerja, Disnakertrans Sultra, Makner Sinaga Rabu menegaskan, seharusnya pihak perusahaannya sudah mengantisipasi sejak awal imbas dari diberlakukannya UU tersebut, apalagi UU Minerba ini sudah ditetapkan sejak beberapa tahun lalu.

"Gelombang PHK pasca diberlakukan UU Minerba di Sulawesi Tenggara terus berlangsung, dan jumlahnya terus bertambah dari hari ke hari," katanya.

Data yang ada pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Sultra, terdapat 1.542 karyawan yang telah di PHK dan 289 orang yang dirumahkan dari 19 perusahaan tambang yang selama ini beroperasi dibeberapa wilayah yang ada di Sultra.

"Kalau mereka tidak mem-PHK, tentu syaratnya harus membangun smelter atau pabrik pengolahan mineral, agar perusahaan tetap beroperasi," ujaranya.

Artinya, kata Sinaga, setelah sekian tahun diberikan kesempatan, bagi pengusaha untuk mendirikan smelter, baik perorangan maupun gabungan. Namun mereka terlena, sampai berlakunya Undang-undang itu namun pihak perusahaan pun tidak siap.

Lebih lanjut ia mengatakan, dari 19 perusahaan yang berhenti beroperasi tersebut, hampir sebagian besar sudah membayarkan hak-hak karyawan berupa dana pesangon. Bahkan ada perusahaan yang membayar bonus kepada karyawan meski tidak tertuang dalam perjanjian kerja.

Namun ada juga perusahaan yang belum membayarkan hak-hak karyawan. Dirinya menghimbau agar pihak perusahaan dan karyawan melakukan pertemuan untuk menyelesaikan masalah tersebut dengan musyawarah, agar tidak terjadi aksi protes yang berujung pada pengadilan. (WRA)

Pewarta: Oleh Azis Senong

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014