Denpasar (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Provinsi Bali menginginkan partai politik peserta Pemilu Legislatif 2014 di Pulau Dewata agar jujur melaporkan semua penerimaan dana kampanye.
"Kami minta semua penerimaan dana kampanye, baik itu sumbangan dana ke rekening dan dalam bentuk barang agar dilaporkan pada kami," kata komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Ayu Winariati di sela-sela sosialisasi pengisian formulir daftar isian dan audit dana kampanye parpol di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, semua dana kampanye yang diterima parpol dan caleg harus disampaikan secara transparan, demikian juga dengan pemanfaatannya karena nanti setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif itu pihaknya akan menurunkan tim audit independen untuk memeriksa laporan keuangan dana kampanye parpol.
"Partai politik harus melaporkan secara periodik dana kampanye yang masuk ke rekening parpol dan jangan sampai ada pelanggaran tatkala menerima sumbangan dana kampanye. Tim audit nanti dalam pemeriksaannya juga akan turun ke lapangan," ujarnya.
Terkait dengan tim audit yang berhak memeriksa, tambah Winariati, nantinya berasal dari kantor akuntan publik yang ditunjuk berdasarkan hasil tender setelah 17 April 2014.
"Kantor akuntan publik (KAP) yang dapat diturunkan KPU Bali minimal enam dan maksimal 12 sesuai dengan aturan jumlah parpol yang ada. Namun, semuanya nanti tergantung hasil tender dan ketersediaan anggaran untuk membiayai KAP karena dananya berasal pemerintah pusat," ucapnya.
Menurut rencana semua biaya pemeriksaan keuangan parpol akan didanai oleh pemerintah pusat yang besarnya mencapai Rp1 miliar lebih. Tetapi sampai saat ini belum diketahui kepastian dananya karena belum masuk dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).
Di sisi lain, Winariati mengatakan pengisian formulir dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014 lebih rumit dibandingkan dengan pengisian formulir pada Pemilu 2009.
Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama pada 27 Desember 2013, perkembangan jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima tiap parpol yakni, Partai Nasdem (Rp577,37 juta), PKB (Rp12 juta), PKS (Rp60,57 juta), PDIP (Rp2 juta), Golkar (Rp200 ribu), Gerindra (Rp185,74 juta), Demokrat (Rp1 juta), PAN (Rp199,5 juta), PPP (Rp41,65 juta), Hanura (Rp2,5 juta), PBB (0), dan PKPI (Rp1 juta). (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Kami minta semua penerimaan dana kampanye, baik itu sumbangan dana ke rekening dan dalam bentuk barang agar dilaporkan pada kami," kata komisioner KPU Provinsi Bali Luh Putu Ayu Winariati di sela-sela sosialisasi pengisian formulir daftar isian dan audit dana kampanye parpol di Denpasar, Rabu.
Menurut dia, semua dana kampanye yang diterima parpol dan caleg harus disampaikan secara transparan, demikian juga dengan pemanfaatannya karena nanti setelah pelaksanaan Pemilu Legislatif itu pihaknya akan menurunkan tim audit independen untuk memeriksa laporan keuangan dana kampanye parpol.
"Partai politik harus melaporkan secara periodik dana kampanye yang masuk ke rekening parpol dan jangan sampai ada pelanggaran tatkala menerima sumbangan dana kampanye. Tim audit nanti dalam pemeriksaannya juga akan turun ke lapangan," ujarnya.
Terkait dengan tim audit yang berhak memeriksa, tambah Winariati, nantinya berasal dari kantor akuntan publik yang ditunjuk berdasarkan hasil tender setelah 17 April 2014.
"Kantor akuntan publik (KAP) yang dapat diturunkan KPU Bali minimal enam dan maksimal 12 sesuai dengan aturan jumlah parpol yang ada. Namun, semuanya nanti tergantung hasil tender dan ketersediaan anggaran untuk membiayai KAP karena dananya berasal pemerintah pusat," ucapnya.
Menurut rencana semua biaya pemeriksaan keuangan parpol akan didanai oleh pemerintah pusat yang besarnya mencapai Rp1 miliar lebih. Tetapi sampai saat ini belum diketahui kepastian dananya karena belum masuk dalam daftar isian penggunaan anggaran (DIPA).
Di sisi lain, Winariati mengatakan pengisian formulir dana kampanye parpol peserta Pemilu 2014 lebih rumit dibandingkan dengan pengisian formulir pada Pemilu 2009.
Dalam laporan penerimaan sumbangan dana kampanye tahap pertama pada 27 Desember 2013, perkembangan jumlah sumbangan dana kampanye yang diterima tiap parpol yakni, Partai Nasdem (Rp577,37 juta), PKB (Rp12 juta), PKS (Rp60,57 juta), PDIP (Rp2 juta), Golkar (Rp200 ribu), Gerindra (Rp185,74 juta), Demokrat (Rp1 juta), PAN (Rp199,5 juta), PPP (Rp41,65 juta), Hanura (Rp2,5 juta), PBB (0), dan PKPI (Rp1 juta). (LHS)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014