Denpasar (Antara Bali) - Keterangan beberapa saksi menyudutkan Kepala Desa Sumberkima, Kabupaten Buleleng, Bali, I Putu Wibawa, sebagai terdakwa kasus pungutan liar senilai Rp265 juta dalam menerima permohonan sertifikat tanah melalui Program Nasional Agraria (Prona) .

Dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Selasa, Bacok, warga Desa Sumberkima, merasa dirugikan oleh ulah terdakwa. "Padahal sudah ada instruksi dari Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Buleleng hal tersebut gratis," katanya.

Ia mengaku telah mengalami kerugian senilai Rp1,2 juta. "Untuk teman saya yang lain ada yang kehilangan uang dari Rp600 ribu sampai jutaan rupiah," ujarnya.

Menurut dia, terdakwa sempat menyarankan kepada warganya yang tidak memiliki uang untuk mengajukan Prona dengan meminjam uang di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) setempat.

Mat Samsi mengatakan hal senada. Ia mengetahui ada program Prona, namun tidak mengikuti sosialisasi. "Saat pengukuran tanah, saya bayar Rp600 ribu dan pendaftaran Rp150 ribu," ujarnya.

Dalam persidangan sebelumnya terungkap biaya yang disiapkan oleh BPN Kabupaten Buleleng pada 2008 senilai Rp310 juta untuk penerbitan 1.000 eksemplar sertifikat tanah. (M038)

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014