Negara (Antara Bali) - Panwaslu Jembrana menghentikan tindaklanjut laporan Ni Wayan Sulasmi, yang merasa dipecat sebagai relawan, secara sepihak oleh KPU setempat.
"Setelah mempertimbangkan segala sesuatu berkaitan dengan laporan saudari Sulasmi, dalam rapat pleno kami putuskan tidak menindaklanjutinya, karena bukti yang diajukan sangat minim," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, di Negara, Selasa.
Karena tindaklanjut terhadap laporan tersebut dihentikan, menurutnya, rencana melakukan klarifikasi kepada komisioner KPU juga dibatalkan.
Ia mengaku, keputusan rapat pleno Panwaslu tersebut sudah disampaikan kepada Sulasmi, dan yang bersangkutan hanya memberikan tanggapan pendek, dengan menyerahkannya kepada proses di lembaga pengawas Pemilu tersebut.
Sebelumnya, Ni Wayan Sulasmi, salah seorang relawan demokrasi KPU Jembrana, asal Kelurahan Dauhwaru melapor ke Panwaslu dengan alasan dipecat sepihak.
Masalah ini berawal dari pemasangan baliho caleg di depan rumahnya, yang menurut Sulasmi berada di luar pagar, sementara versi KPU mengatakan di dalam halaman rumahnya.
"Bukti foto-foto menunjukkan baliho tersebut di luar pagar rumah saya, dan saya tidak tahu saat pemasangan. Selain itu, saya kan tidak berwenang untuk menurunkan baliho, karena ada lembaga yang berhak melakukan hal tersebut," kata Sulasmi.(GBI)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014