Denpasar (Antara Bali) - Gubernur Bali Made Mangku Pastika merasa yakin putusan pembebasan bersyarat terhadap terpidana kasus narkotika asal Australia, Schapelle Leigh Corby, tidak berdampak pada peningkatan penyelundupan narkoba ke Pulau Dewata.

"Tentu sudah ada langkah-langkah pencegahan. Saya kira aparat terkait sudah melaksanakan tugasnya dengan baik," katanya di sela-sela acara aksi pengumpulan bantuan bencana alam lintas komunitas, di Denpasar, Minggu petang.

Mantan Kepala Pelaksana Harian Badan Narkotika Nasional (BNN) itu menilai berbagai upaya yang dilakukan instansi terkait untuk menyelamatkan Bali dari narkoba sudah cukup signifikan. Apalagi kewenangan BNN kini sudah jauh lebih besar.

"Sama sekali steril dari narkoba, hampir tidak mungkin. Bagaimanapun juga lalu liuntas manusia, barang, dan jasa tidak mungkin ditarik sekecil-kecilnya," ucapnya.

Terkait dengan kasus Corby itu, Pastika mengatakan biarkanlah diselesaikan secara hukum. "Kalau memang orang sudah secara hukum diproses, saya kira orang yang memproses tidak main-main dengan memperhitungkan segala hal," ujarnya.

Dalam proses tersebut, lanjut dia, tentu sudah mempertimbangkan aspek keadilan, manfaat, dan kepastian hukum.

"Mudah-mudahan dengan proses yang sudah panjang ini dapat memberikan efek jera kepada yang lain karena cukup lama juga dia ditahan," harap mantan Kapolda Bali itu.

Corby yang dikenal dengan julukan "Ratu Mariyuana" itu ditemukan membawa ganja 4,2 kilogram melalui Bandara Ngurah Rai, Bali, pada 8 Oktober 2004.

Ia divonis hukuman penjara selama 20 tahun pada 27 Mei 2005, selain itu didenda sebesar Rp100 juta. Namun, pada 20 Juli 2005, Pengadilan Negeri Denpasar kembali membuka persidangan dalam tingkat banding dengan menghadirkan beberapa saksi baru. Kemudian pada 12 Oktober 2005, setelah melalui banding, hukuman Corby dikurangi lima tahun menjadi 15 tahun.

Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan surat pembebasan bersyarat bagi ratu kecantikan sekolah di Queensland, Australia, tersebut.

Namun Lembaga Pemasyarakatan Kelas II-A Denpasar di Kerobokan, Kabupaten Badung, masih menunggu salinan putusan pembebasan bersyarat tersebut. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014