Denpasar (Antara Bali) - Kepala Desa Bungamekar, Kabupaten Klungkung, Bali, I Ketut Tamtam, dituntut hukuman penjara selama 1,5 tahun dan denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam kasus korupsi bantuan dana hibah tahun 2012 senilai Rp449 juta.

"Kami menilai terdakwa bersalah karena menikmati sebagian dana dari Pemprov Bali tahun 2012 untuk kepentingan pribadi," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hery Budianto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar, Rabu.

Terdakwa dinilai melanggar Pasal 3 Ayat 1 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang diubah menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Selain itu I Ketut Tamtam juga diminta mengembalikan uang Rp2 juta.

"Pengembalian uang tersebut dikarenakan terdakwa hanya menyerahkan uang yang telah ia habiskan di meja judi sebesar Rp447 juta," kata Hery.

Ketua Majelis Hakim Hasoloan Sianturi sempat menanyakan kepada JPU perihal pengembalian uang yang dituduhkan kepada terdakwa I Ketut Tamtam karena tidak tercatat sebagai barang bukti.

"Uang tersebut telah diserahkan langsung kepada Bumdes (Badan Usaha Milik Desa) Bungamekar," ujar Hery.

Pada persidangan sebelumnya I Ketut Tamtam mengaku bahwa tindakannya tersebut dipicu kegalauan setelah mengetahui istrinya berselingkuh.

"Saat itu saya kalut makanya judi menjadi pelarian. Dana Gerakan Pembangunan Desa Terpadu (Gerbangsadu) saya gunakan untuk judi dan membeli peralatan elektronik," kata

Masyarakat Desa Bungamekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung, sempat jauh-jauh menyeberangi Selat Badung untuk memberikan dukungan moral kepada kepala desanya yang duduk di kursi pesakitan itu. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Made Argawa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014