Singaraja (Antara) - Polisi menetapkan empat orang tersangka pesta minuman keras yang menewaskan tiga orang di Desa Munduk, Kabupaten Buleleng, Bali, Selasa (14/1) dini hari.
"Berdasarkan dua alat bukti yang ada, akhirnya kami menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto, di Singaraja, Kamis.
Keempat tersangka itu adalah KDA (38) dan istrinya, GSE (33) selaku penjual minuman keras di Desa Munduk, Kecamatan Banjar serta KSA (41) dan KAD (50).
KS tercatat sebagai warga Desa Bestala, Kecamatan Seririt, dan KAD warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, diduga sebagai pemasok minuman keras.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 204 KUHP subsider Pasal 205 KUHP, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan pasal itu, para tersangkan terancaman hukuman 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp2 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan berubah karena sampai saat ini kami masih melakukan pendalam terkait adanya dugaan pemasok arak lain," kata Kapolres.
Sampai saat ini sampel arak dan minuman keras oplosan masih diselidiki di Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar.
"Kami juga sudah mengirim contoh arak, urine, dan darah korban kepada Labofor," kata Beny.
Seorang korban bernama Nyoman Rudi Alan (39), karyawan hotel di Desa Munduk, nyawanya tak tertolong di RS Parama Sidhi, Singaraja, beberapa saat setelah pesta minuman keras di Desa Munduk.
Sementara itu, Gede Suta Arjawa (39) dan Made Dwi Adnyana (45) tewas di RS Shanti Graha, Seririt.
Menurut Kapolres, para korban tidak semuannya meminum di tempat yang sama dan dalam waktu yang bersamaan.
"Namun demikian dari pemeriksaan diketahui arak tersebut dibeli dari warung milik KDA dan GSE," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
"Berdasarkan dua alat bukti yang ada, akhirnya kami menetapkan empat orang sebagai tersangka," kata Kepala Kepolisian Resor Buleleng, Ajun Komisaris Besar Beny Arjanto, di Singaraja, Kamis.
Keempat tersangka itu adalah KDA (38) dan istrinya, GSE (33) selaku penjual minuman keras di Desa Munduk, Kecamatan Banjar serta KSA (41) dan KAD (50).
KS tercatat sebagai warga Desa Bestala, Kecamatan Seririt, dan KAD warga Desa Bondalem, Kecamatan Tejakula, diduga sebagai pemasok minuman keras.
Keempat tersangka dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 204 KUHP subsider Pasal 205 KUHP, Pasal 359 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP serta Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Dengan pasal itu, para tersangkan terancaman hukuman 15 tahun dan denda sebanyak-banyaknya Rp2 miliar.
"Tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan berubah karena sampai saat ini kami masih melakukan pendalam terkait adanya dugaan pemasok arak lain," kata Kapolres.
Sampai saat ini sampel arak dan minuman keras oplosan masih diselidiki di Laboratorium Forensik Mabes Polri Cabang Denpasar.
"Kami juga sudah mengirim contoh arak, urine, dan darah korban kepada Labofor," kata Beny.
Seorang korban bernama Nyoman Rudi Alan (39), karyawan hotel di Desa Munduk, nyawanya tak tertolong di RS Parama Sidhi, Singaraja, beberapa saat setelah pesta minuman keras di Desa Munduk.
Sementara itu, Gede Suta Arjawa (39) dan Made Dwi Adnyana (45) tewas di RS Shanti Graha, Seririt.
Menurut Kapolres, para korban tidak semuannya meminum di tempat yang sama dan dalam waktu yang bersamaan.
"Namun demikian dari pemeriksaan diketahui arak tersebut dibeli dari warung milik KDA dan GSE," ujarnya. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014