Negara (Antara Bali) - KPU Jembrana mengeluhkan teknis penertiban atribut kampanye, yang membuat mereka tidak bisa menertibkan seluruh atribut yang melanggar.

"Sesuai aturan KPU, wewenang eksekusi atau penertiban paksa ada pada pemkab. Kami hanya bisa melanjutkan rekomendasi pemkab, dengan permohonan dilakukan penertiban," kata anggota KPU Jembrana, Nengah Suardana, di Negara, Kamis.

Karena tidak ada wewenang untuk melakukan eksekusi paksa, menurutnya, tidak ada anggaran untuk hal tersebut di KPU Jembrana, sehingga sepenuhnya bergantung pada pemerintah daerah.

"Kendala lainnya, Satpol PP yang melakukan penertiban, hanya bisa bekerja hingga pukul 12.00 wita. Sementara jumlah baliho banyak, dengan wilayah yang luas sehingga tidak bisa seluruhnya kami jangkau," ujarnya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014