Gianyar (Antara Bali) - Personel Satuan Polisi Pamong Praja menurunkan papan reklame milik Bona Village Inn di Jalan Raya Buruan-Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Bali, Rabu.

"Reklame itu sudah kedaluwarsa sehingga menyalahi Perda Nomor

9 Tahun 2010 tentang Reklame dan Perda Nomor 12 Tahun 2002 tentang Ketertiban Umum," kata Kepala Satpol PP Pemkab Gianyar, I Gede Daging.

Menurut dia, penertiban papan reklame itu atas rekomendasi dari Badan Pelayanan Perijinan Terpadu (BPPT) Kabupaten Gianyar.

"Papan reklame itu dipasang di depan gedung yang akan dimanfaatkan sebagai Pengadilan Agama," katanya.

Saat menurunkan papan reklame, Satpol PP memanfaatkan jasa tukang las. "Selain masih tersambung aliran listrik, besi penyangga papan reklame itu besar," ujar Gede Daging

Sebelumnya petugas juga telah menurunkan tiga papan reklami di Jalan Raya Buruan-Blahbatuh.

Dalam razia itu, Satpol PP juga memberi peringatan kepada PT Harapan Jaya Beton, PT Sarana Beton, dan PT Sinar Bali Ready di By Pass Ida Bagus Mantra agar tidak membuang limbah ke jalan raya. (WRA) 

Pewarta: Oleh I Putu Puspa Artayasa

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014