Negara (Antara Bali) - Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Jembrana, mempersiapkan penetapan tersangka untuk kasus pungutan Proyek Operasi Nasional Agraria (Prona) di Desa Manistutu.

"Kami akan tingkatkan kasus ini ke tahap penyidikan. Kalau sudah penyidikan, tentu akan dibarengi dengan penetapan tersangka," kata Kasat Reskrim Polres Jembrana, AKP Aris Purwanto, di Negara, Senin.

Namun ia belum bersedia membeberkan, panitia Prona di Desa Manistutu yang akan ditetapkan menjadi tersangka, dengan meminta bersabar hingga minggu depan.

"Minggu depan akan ada ekspose atau gelar perkara kasus ini, termasuk penetapan tersangka. Tunggu saja sampai saat itu," ujarnya.

Polisi melakukan penyelidikan program Prona di Desa Manistutu, karena mendapatkan laporan adanya pungutan liar kepada warga penerima program tersebut.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014