Denpasar (Antara Bali) - Panitia Pengawas Pemilu Kota Denpasar meminta pimpinan partai politik di kota itu supaya aktif menyosialisasikan aturan kampanye dan pemasangan alat peraga kepada para calegnya.

"Melihat maraknya pemasangan alat peraga kampanye yang melanggar ketentuan, kami melihat adanya ketidaknyambungan informasi antara parpol kepada caleg-calegnya," kata Ketua Panwaslu Kota Denpasar I Wayan Sudarsana, di Denpasar, Jumat.

Padahal, menurut dia, KPU dan Panwaslu Kota Denpasar sudah berulangkali melakukan sosialisasi, mengirimkan surat, hingga merekomendasikan penurunan alat peraga, namun tetap saja pelanggaran terjadi dimana-mana.

"Kesannya seperti kucing-kucingan antara tim yustisi yang menurunkan alat peraga dengan para caleg yang kembali memasang alat peraga di tempat lainnya," ujarnya.

Sudarsana mengharapkan para caleg dan juga pimpinan parpol untuk tidak bandel dan mau memenuhi segala ketentuan sebagai peserta Pemilu 2014.

"Kami pun akan terus menginventarisasi berbagai pelanggaran yang dilakukan para caleg maupun parpol untuk kemudian kami rekomendasikan kepada KPU Denpasar dan akhirnya dieksekusi oleh pemerintah daerah," ujarnya.

Pihaknya mencatat dalam sepekan terakhir saja jumlah pelanggaran pemasangan alat peraga sudah lebih dari 1.300.

"Jenis pelanggarannya pun bermacam-macam ada yang memang tidak sesuai bentuk dan ukuran, memasang di luar zona yang ditetapkan hingga ada yang memasang di tiang listrik serta fasilitas umum lainnya," ujarnya.

Sudarsana berpandangan kecenderungan para caleg sengaja membandel ketika alat peraga mereka diturunkan karena kembali memasang di tempat yang berbeda. (LHS)

Pewarta: Oleh Ni Luh Rhismawati

Editor : Ni Luh Rhismawati


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014