Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali, menangkap seorang tersangka pengoplosan tabung gas elpiji bersubsidi bernama Nyoman Suwandi (34) yang beroperasi di daerah itu.

"Selain itu, kami juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, yaitu 59 tabung gas ukuran 3 kg, 39 tabung ukuran 12 kg, 3 buah pipa besi, 1 buah mobil pick up Suzuki Carry bernomor polisi DK-9655-FI," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Badung Ajun Komisaris Wisnu Wardana di Mangupura, Rabu.

Modus yang dilakukan pelaku adalah melakukan pengoplosan gas dari tabung ukuran 3 kg ke tabung ukuran 12 kg dengan menggunakan alat dari selang besi sebagai pemindah gas.

Menurut dia, motifnya pengoplosan itu adalah untuk mengambil keuntungan dari tabung gas 12 kg (gas bersubsidi) yang notabane harganya lebih rendah dari harga nonsubsisidi.

Pelaku telah melanggar Pasal 53 Undang-Undang RI Nomor 22/2001 tentang migas dan Pasal 32 ayat 2 UU RI Nomor 2 thn 1981 tentang metrologi.

Namun pelaku tidak ditahan, hanya dimintai keterangannya dan kenakan wajib lapor.

Sementara itu, Wisnu Wardana telah berjanji akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan untuk memperkecil ruang gerak para pelaku kejahatan untuk melakukan tindak kejahatan di kabupaten terkaya di Bali tersebut.  (WRA)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014