Mangupura (Antara Bali) - Pemilihan Wakil Bupati Badung, Bali, yang digelar pada sidang paripurna, Rabu akan diagendakan ulang karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung sejak pukul 10.00 Wita sudah diulang hingga dua kali, namun tingkat kehadiran anggota dewan tetap kurang dari 30 orang sehingga rapat diputuskan untuk mengadakan ulang pemilihan wakil kepala daerah setempat.
"Berdasarkan aturan rapat paripurna wajib dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD Badung dan karena tingkat kehadiran hari ini kurang dari aturan maka kami tunda dan diagendakan kebali bersama Badan Musyawarah," ujar Ketua DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta.
Rapat awal jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 26 orang dan setelah ditunda bertambah sebanyak dua orang atau sebanyak 28 orang. Namun, jumlah itu masih kurang dari 30 orang sehingga tidak memenuhi kuorum.
Dia sangat menyayangkan dengan tingkat ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat penting tersebut.
Menurut dia, semestinya sebagai wakil rakyat menjadi kewajiban mengikuti segala bentuk kegiatan pebahasan dan keputusan di DPRD Badung.
Dalam ketidakhadiran anggota DPRD Badung tersebut, pihaknya tidak memberikan sanksi, namun menyerahkan kepada fraksi partai bersangkutan bersama Badan Kehormatan DPRD Badung.
Dia berharap dalam pembahasan dan agenda ulang sebelum batas waktu pada 5 Februari 2014 bisa menemukan titik terang dan bisa menentukan Wakil Bupati Badung dalam sisa jabatan 2010-2015.
Pemilihan Wakil Bupati Badung untuk menggantikan I Ketut Sudikerta yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 diikuti dua kandidat, yakni I Made Sudiana (anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Badung) dan I Nyoman Sukirta (Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Bali). (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014
Dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD Badung sejak pukul 10.00 Wita sudah diulang hingga dua kali, namun tingkat kehadiran anggota dewan tetap kurang dari 30 orang sehingga rapat diputuskan untuk mengadakan ulang pemilihan wakil kepala daerah setempat.
"Berdasarkan aturan rapat paripurna wajib dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah anggota DPRD Badung dan karena tingkat kehadiran hari ini kurang dari aturan maka kami tunda dan diagendakan kebali bersama Badan Musyawarah," ujar Ketua DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Giri Prasta.
Rapat awal jumlah anggota dewan yang hadir sebanyak 26 orang dan setelah ditunda bertambah sebanyak dua orang atau sebanyak 28 orang. Namun, jumlah itu masih kurang dari 30 orang sehingga tidak memenuhi kuorum.
Dia sangat menyayangkan dengan tingkat ketidakhadiran anggota dewan dalam rapat penting tersebut.
Menurut dia, semestinya sebagai wakil rakyat menjadi kewajiban mengikuti segala bentuk kegiatan pebahasan dan keputusan di DPRD Badung.
Dalam ketidakhadiran anggota DPRD Badung tersebut, pihaknya tidak memberikan sanksi, namun menyerahkan kepada fraksi partai bersangkutan bersama Badan Kehormatan DPRD Badung.
Dia berharap dalam pembahasan dan agenda ulang sebelum batas waktu pada 5 Februari 2014 bisa menemukan titik terang dan bisa menentukan Wakil Bupati Badung dalam sisa jabatan 2010-2015.
Pemilihan Wakil Bupati Badung untuk menggantikan I Ketut Sudikerta yang terpilih sebagai Wakil Gubernur Bali periode 2013-2018 diikuti dua kandidat, yakni I Made Sudiana (anggota Fraksi Partai Golkar DPRD Badung) dan I Nyoman Sukirta (Wakil Bendahara DPD Partai Golkar Bali). (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014