Malang (Antara Bali) - ProFauna Indonesia mendesak Komisi Penyiaran Indonesia segera menghentikan tayangan program berburu di salah satu stasiun televisi swasta nasional karena telah mengeksploitasi satwa liar yang membuat hewan tersebut stres dan tidak mendidik masyarakat.

 Juru kampanye ProFauna Indonesia Radius Nursidi di Malang, Jawa Timur, Selasa, mengatakan, tayangan televisi tersebut akan menjadi pelemahan terhadap upaya konservasi satwa liar yang dilindungi, bahkan akan melukai kesejahteraan satwa.

"Seharusnya tayangan televisi tersebut bisa mengedukasi masyarakat untuk memperlakukan satwa liar tanpa kekerasan serta mendukung konservasi. Apalagi satwa liar tersebut juga dilindungi dengan Undang-undang," katanya.

Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya yang menyebutkan bahwa setiap orang dilarang menangkap, membunuh, memelihara atau memperjualbelikan satwa dilindungi.

Ia mengemukakan upaya yang dilakukan ProFauna Indonesia untuk menghentikan tayangan yang mengeksploitasi satwa liar tersebut, pihaknya telah menemui para pembuat kebijakan program stasiun televisi bersangkutan di Jakarta dan didampingi oleh perwakilan dari Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Agastha Lily, Rahmad Didayat, dan Idinuzayat.

Sebelum membahas lebih lanjut tentang tayangan yang melukai satwa liar tersebut, kata Radius, pihaknya juga mempertanyakan kembali surat protes dan desakan penghentian tayangan program "Berburu" itu yang telah dilayangkannya pada 1 Oktpber 2013. (M038)

Pewarta: Oleh Endang Sukarelawati

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2014