Mangupura (Antara Bali) - Kepolisian Resor Badung, Bali, berhasil menindak 456 pelanggar lalu lintas melalui Operasi Zebra Agung pada 9-22 Desember 2013.
"Hasil penindakan itu didominasi oleh kendaraan bermotor tanpa membawa surat-surat kendaraan dan melanggar tata tertib lalu lintas," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung Ajun Komisaris I Made Dina di Mangupura, Senin.
Dari hasil penindakan tersebut telah memberikan surat tindak langsung kepada 144 pelanggar dan sisanya hanya memberikan teguran.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 24 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran fatal, menyita 101 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan menyita 19 Surat Izin Mengemudi (SIM).
Walaupun Operasi Zebra sudah selesai dilaksanakan, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Badung.
"Apalagi jalan utama yang menghubungkan Kota Denpasar dengan Kabupaten Tabanan merupakan jalur padat sehingga harus mendapat perhatian serius dari kepolisian," ujarnya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Hasil penindakan itu didominasi oleh kendaraan bermotor tanpa membawa surat-surat kendaraan dan melanggar tata tertib lalu lintas," kata Kepala Sub-Bagian Humas Polres Badung Ajun Komisaris I Made Dina di Mangupura, Senin.
Dari hasil penindakan tersebut telah memberikan surat tindak langsung kepada 144 pelanggar dan sisanya hanya memberikan teguran.
Selain itu, pihak kepolisian juga menyita 24 unit kendaraan yang melakukan pelanggaran fatal, menyita 101 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), dan menyita 19 Surat Izin Mengemudi (SIM).
Walaupun Operasi Zebra sudah selesai dilaksanakan, pihak kepolisian akan terus melakukan pemantauan di lapangan untuk menekan jumlah kasus kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Badung.
"Apalagi jalan utama yang menghubungkan Kota Denpasar dengan Kabupaten Tabanan merupakan jalur padat sehingga harus mendapat perhatian serius dari kepolisian," ujarnya. (M038)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013