Negara (Antara Bali) - Hingga H-1 dari batas waktu yang ditentukan KPU, parpol di Kabupaten Jembrana belum ada yang melaporkan penerimaan dana kampanye mereka.

"Belum ada parpol yang melaporkan, selama ini mereka masih sebatas datang kesini untuk konsultasi, dan menanyakan teknis pengisian formulir laporan," kata anggota KPU Jembrana, Ketut Gede Tangkas Sudiantara, di Negara, Kamis.

Ia mengatakan, sebenarnya jauh-jauh hari, pihaknya sudah mensosialisasikan aturan KPU tersebut, serta memberikan bimbingan teknis massal kepada parpol.

"Mungkin karena takut salah, mereka merasa perlu untuk konsultasi lagi kepada kami," ujarnya.

Terkait dengan batas waktu akhir yaitu tanggal 27 desember, ia mengatakan, sebenarnya KPU hanya sebatas fasilitator, sementara untuk melakukan audit adalah Ikatan Akutansi Indonesia (IAI).

"Kalau sampai besok tidak ada yang menyetorkan laporan penerimaan dana kampanye, kami tinggal laporkan saja ke IAI," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013