Negara (Antara Bali) - Caleg untuk DPRD Bali dari PDI P, atas nama Nur Aini terancam dicoret karena terbukti masih berstatus sebagai karyawan Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana.

"Dari bukti-bukti yang kami peroleh, ia memang masih tercatat sebagai karyawan Perusda Jembrana. Karena merupakan karyawan BUMD, maka ia kami anggap tidak memenuhi persyaratan sebagai caleg," kata Ketua Bawaslu Bali, I Ketut Rudia, saat dihubungi, Selasa.

Meskipun terbukti masih berstatus karyawan perusda, ia mengatakan, pihaknya tidak memiliki wewenang untuk memutuskan pencoretan terhadap Nur Aini.

"Wewenang itu ada pada KPU Bali, kami hanya menyampaikan rekomendasi yang bersangkutan tidak memenuhi syarat," ujarnya.

Sementara Ketua DPC PDI P Jembrana, Made Kembang Hartawan saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya akan mengikuti aturan yang ada.

Sebelumnya, Panwaslu Jembrana melakukan penelusuran terkait informasi, jika Nur Aini yang maju sebagai caleg untuk DPRD Bali dari Dapil Jembrana tersebut, masih berstatus karyawan perusda.

"Bukti-bukti yang kami peroleh, kami serahkan kepada Bawaslu Bali untuk menelaah dan memberikan rekomendasi kepada KPU Bali, karena ia merupakan caleg untuk DPRD provinsi," kata Ketua Panwaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013