Gianyar (Antara Bali) - Kepala Kepolisian Daerah Bali Inspektur Jenderal Albertus Julius Benny Mokalu meminta pemerintah daerah mengeluarkan kebijakan tersendiri soal pesta kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2014.

"Bagaimana agar kembang api bisa digunakan secara terbatas," katanya di sela-sela kunjungan kerjanya ke Mapolres Gianyar, Senin.

Polda Bali sendiri telah mengeluarkan kebijakan tentang pembatasan penggunaan kembang api pada perayaan malam Tahun Baru 2014.

"Dari segi ukuran, kembang api tidak boleh yang besar," kata mantan Kapolda Bengkulu itu.

Jika ada pihak yang menggunakan kembang api tidak sesuai aturan, maka dia tidak segan-segan menindaknya sesuai dengan Undang-Undang Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951.

"Gianyar sebagai daerah wisata kami harapkan pemerintah daerah bersama pengelola akomodasi dan objek wisata mengeluarkan kesepakatan soal kembang api," ujarnya.

Dalam poin-poin kesepakatan itu, Benny memberikan beberapa hal terkait tempat dan waktu yang khusus dan terbatas. "Kalau tidak dibatasi, kembang api bisa menimbulkan kebakaran," ujarnya. (M038)

Pewarta: Oleh I Putu Arthayasa

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013