Denpasar(Antara Bali) - Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Perawat Anastesi Indonesia (IPAI) Provinsi Bali menggelar seminar yang dirangkai dengan Musyawarah Kerja Daerah (Mukerda) di aula RSU Parama Sidhi, Singaraja, Bali Utara.
Ketua Panitia kegiatan tersebut, I Ketut Setia Budi, S.ST Senin mengatakan, seminar tersebut menampilkan dua pembicara yakni dr Nyoman Agus Juliana, Sp.An. M.Sc dengan makalah berjudul "Safety Patient" serta dr Ketut Suardana, Sp.OG dengan kertas kerja "Kegawatdaruratan Kebidanan".
Ia mengatakan, dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perawat anastesi dituntut mampu mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya.
Untuk itu peran IPAI harus mampu memfasilitasi kebutuhan seluruh anggotanya dalam meningkatkan pengetahuan serta kemampuan perawat, bidan dan perawat anastesi dalam menangani kegawatdaruratan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di lapangan.
I Ketut Setia Budi menjelaskan, dalam kegiatan yang berlangsung Sabtu (21/12) juga menanggapi peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan perawat anastesi.
Oleh sebab itu perawat anastesi berwenang menyelenggarakan pekerjaan perawat anastesi sesuai bidang keahlian yang dimiliki.
"Untuk itu berkewajiban melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat dan anggota IPAI Provinsi Bali," ujar Setia Budi. (*/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Ketua Panitia kegiatan tersebut, I Ketut Setia Budi, S.ST Senin mengatakan, seminar tersebut menampilkan dua pembicara yakni dr Nyoman Agus Juliana, Sp.An. M.Sc dengan makalah berjudul "Safety Patient" serta dr Ketut Suardana, Sp.OG dengan kertas kerja "Kegawatdaruratan Kebidanan".
Ia mengatakan, dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, perawat anastesi dituntut mampu mengembangkan dan meningkatkan kompetensinya.
Untuk itu peran IPAI harus mampu memfasilitasi kebutuhan seluruh anggotanya dalam meningkatkan pengetahuan serta kemampuan perawat, bidan dan perawat anastesi dalam menangani kegawatdaruratan yang dihadapi dalam melaksanakan tugas di lapangan.
I Ketut Setia Budi menjelaskan, dalam kegiatan yang berlangsung Sabtu (21/12) juga menanggapi peraturan Menteri Kesehatan Nomor 31 Tahun 2013 tentang penyelenggaraan pekerjaan perawat anastesi.
Oleh sebab itu perawat anastesi berwenang menyelenggarakan pekerjaan perawat anastesi sesuai bidang keahlian yang dimiliki.
"Untuk itu berkewajiban melindungi masyarakat penerima pelayanan kesehatan, mempertahankan dan meningkatkan mutu pelayanan kesehatan serta menjamin kepastian hukum bagi seluruh masyarakat dan anggota IPAI Provinsi Bali," ujar Setia Budi. (*/ADT)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013