Denpasar (Antara Bali) - Mantan Direktur Utama Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Gianyar I Putu Dewa Djati dituntut hukuman enam tahun penjara terkait kasus korupsi perencanaan proyek pipanisasi dan tunjangan karyawan harian senilai Rp 2,6 miliar.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Arbawa dan Hendrian Rahardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp350 juta subsider tujuh bulan kurungan.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum, mempunyai keluarga yang harus dinafkahi, dan bersikap sopan selama persidangan.
"Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa merugikan negara, tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, dan juga menjatuhkan kewibawaan pemerintah daerah khususnya PDAM Kabupaten Gianyar," ujar JPU Putra Arbawa.
Dalam persidangan kasus yang sama, terdakwa I Nyoman Nuka (Direktur Umum) dan Dewa Nyoman Putra (Direktur Teknik) juga mendapatkan tuntutan serupa.
Yang membedakan keduanya dengan mantan Dirut pada subsider yang lebih rendah satu bulan, yakni enam bulan kurungan.
JPU dalam tuntutannya juga menyebutkan jumlah anggaran perencanaan proyek tersebut mencapai Rp 442 juta dan untuk tunjangan pegawai harian di PDAM Gianyar dari 2009-2012 mencapai Rp2,117 miliar.
Kasus perencanaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad serta tunjangan pegawai harian di PDAM Kabupaten Gianyar itu juga sempat menghadirkan mantan Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebagai saksi. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Putra Arbawa dan Hendrian Rahardi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Denpasar, Kamis, juga menuntut terdakwa membayar denda Rp350 juta subsider tujuh bulan kurungan.
Terdakwa dianggap melanggar Pasal 2 Ayat (1) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
JPU mempertimbangkan hal-hal yang meringankan, di antaranya terdakwa belum pernah terlibat masalah hukum, mempunyai keluarga yang harus dinafkahi, dan bersikap sopan selama persidangan.
"Sedangkan hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya perbuatan terdakwa merugikan negara, tidak mendukung upaya pemerintah dalam melakukan pemberantasan korupsi, dan juga menjatuhkan kewibawaan pemerintah daerah khususnya PDAM Kabupaten Gianyar," ujar JPU Putra Arbawa.
Dalam persidangan kasus yang sama, terdakwa I Nyoman Nuka (Direktur Umum) dan Dewa Nyoman Putra (Direktur Teknik) juga mendapatkan tuntutan serupa.
Yang membedakan keduanya dengan mantan Dirut pada subsider yang lebih rendah satu bulan, yakni enam bulan kurungan.
JPU dalam tuntutannya juga menyebutkan jumlah anggaran perencanaan proyek tersebut mencapai Rp 442 juta dan untuk tunjangan pegawai harian di PDAM Gianyar dari 2009-2012 mencapai Rp2,117 miliar.
Kasus perencanaan proyek pipanisasi mata air Geroh dan Bayad serta tunjangan pegawai harian di PDAM Kabupaten Gianyar itu juga sempat menghadirkan mantan Bupati Gianyar Tjokorda Oka Artha Ardana Sukawati sebagai saksi. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013