Jakarta (Antara Bali) - Kejaksaan Agung resmi memberhentikan sementara Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M. Subri yang tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari pengusaha Lusita Ani Razak.

"Memberhentikan sementara dari jabatannya melalui Surat Keputusan Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor : KEP-193/A/JA/12/2013, tanggal 16 Desember 2013," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi di Jakarta, Selasa.

Dijelaskan, pemberhentian sementara itu dasarnya karena telah dikenakan penahanan oleh KPK akibat yang bersangkutan diduga telah melakukan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji.

Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajiban terkait dengan pengurusan perkara tindak pidana menempatkan keterangan palsu di atas bukti autentik dan pemalsuan atas sertifikat tanah.

"Hal itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 5 ayat 2 atau Pasal 11 Undang-Undang RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana korupsi jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP," katanya.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung membentuk tim internal dari pengawasan yang menangani kasus Kepala Kejaksaan Negeri Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, M. Subri yang tertangkap tangan oleh KPK saat menerima suap dari pengusaha Lusita Ani Razak.

"Tim kemarin sudah berangkat ke Nusa Tenggara Barat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Setia Untung Arimuladi. (M038)

Pewarta: Oleh Riza Fahriza

Editor : M. Irfan Ilmie


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013