Denpasar (Antara Bali) - Saksi mengaku kesulitan saat beberapa menghubungi terdakwa kasus penggelapan mobil sewa di Denpasar sejak April 2013.
"Setiap kali dihubungi, telepon seluler terdakwa tidak aktif," kata Marselina Manuani saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Mobil saksi Daihatsu Xenia disewa terdakwa I Made Sugiarta untuk masa dua bulan terhitung sejak 15 Oktober 2012. Perjanjian sewa-menyewa disepakati seharga Rp5,1 juta melalui akta notaris.
Beberapa hari kemudian, terdakwa mengajukan permohonan perpanjangan sewa selama dua bulan dengan menyanggupi pembayaran senilai Rp2,8 juta per bulan.
"Terdakwa menjanjikan mengembalikan mobil saya pada bulan April 2013. Namun sampai saat ini mobil saya belum kembali," ujarnya.
Marselina sempat curiga karena setiap diminta mengembalikan mobil tersebut terdakwa sulit dihubungi dan banyak alasan. "Saya tambah curiga dengan sikap terdakwa karena saat saya menagih mobil saya kembali terdakwa banyak alasan," kata Marselina Manuani.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Panggabean dan Jaksa Penuntut Umum Sujaya itu terdakwa I Made Sugiarta dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013
"Setiap kali dihubungi, telepon seluler terdakwa tidak aktif," kata Marselina Manuani saat memberikan keterangan sebagai saksi korban dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa.
Mobil saksi Daihatsu Xenia disewa terdakwa I Made Sugiarta untuk masa dua bulan terhitung sejak 15 Oktober 2012. Perjanjian sewa-menyewa disepakati seharga Rp5,1 juta melalui akta notaris.
Beberapa hari kemudian, terdakwa mengajukan permohonan perpanjangan sewa selama dua bulan dengan menyanggupi pembayaran senilai Rp2,8 juta per bulan.
"Terdakwa menjanjikan mengembalikan mobil saya pada bulan April 2013. Namun sampai saat ini mobil saya belum kembali," ujarnya.
Marselina sempat curiga karena setiap diminta mengembalikan mobil tersebut terdakwa sulit dihubungi dan banyak alasan. "Saya tambah curiga dengan sikap terdakwa karena saat saya menagih mobil saya kembali terdakwa banyak alasan," kata Marselina Manuani.
Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Firman Panggabean dan Jaksa Penuntut Umum Sujaya itu terdakwa I Made Sugiarta dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. (WRA)
COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013