Negara (Antara Bali) - KPU Bali akan menelusuri caleg yang diinformasikan masih tercatat sebagai pegawai Perusahaan Daerah (Perusda) Jembrana, meskipun menolak dikatakan kecolongan.

"Kami tidak kecolongan, karena saat DCS kami hanya melakukan verifikasi administrasi, bukannya verifikasi faktual," kata anggota KPU Bali yang membidangi Divisi Teknis, Putu Winariati, Selasa.

Dalam administrasi pencalegan yang disampaikan ke KPU, menurutnya, Nur Aini yang menjadi caleg nomor urut 4, ini disampaikan sebagai pegawai swasta, sementara di KTPnya tertulis berprofesi pedagang.

"Kami juga tidak mendapat rekomendasi dari Bawaslu, terkait caleg yang bekerja di BUMD tersebut. Dalam penelusuran, kami akan koordinasi dengan Bawaslu, Panwaslu dan KPU Jembrana serta perusahaan daerah tempat dia bekerja," ujarnya.

Sementara Ketua DPC PDI P Jembrana, I Made Kembang Hartawan saat dikonfirmasi membenarkan, Nur Aini masih bekerja di perusahaan daerah.

Namun ia mengatakan, pihaknya baru tahu ada Peraturan KPU Nomor 7 serta SE Nomor 824, yang mengatur, caleg yang berstatus pegawai BUMD harus mundur dari pekerjaannya setelah Nur Aini dinyatakan lolos ke DCT.

"Kami tidak pernah mendapat sosialisasi peraturan tersebut. Karena tahunya setelah caleg itu lolos DCT, saya tetap memintanya untuk terus maju apapun resikonya," katanya.(GBI)

Pewarta: Oleh Gembong Ismadi

Editor : Gembong Ismadi


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013