Mangupura (Antara Bali) - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Badung, Bali, belum menerima laporan dana kampanye dari partai politik peserta Pemilihan Umum 2014.

"Sejak partai politik peserta pemilu diwajibkan untuk melaporkan dana kampanyenya, belum ada laporan sama sekali dari mereka," kata Ketua KPU Badung Anak Agung Gede Raka Nakula di Mangupura, Senin.

Menurut dia, semestinya parpol itu sudah melaporkan dana kampanyenya paling lambat Desember 2013.

Namun, pihkanya saat ini sudah terus menjalin komunikasi dengan parpol agar segera melaporkan dana kampanyenya secepatnya.

"Mungkin saat ini parpol masih menyiapkan laporan itu," ucapnya.

Oleh karena itu, pihaknya mengharapkan masing-masing partai politik di Kabupaten Badung untuk segera melaporkan dana kampanyenya sebelum waktunya habis.

Menurut dia, tujuan diwajibkannya pelaporan dana kampanye kepada partai politik peserta pemilu adalah untuk mengetahui aliran dana kampanye dari masing-masing partai politik peserta pemilu.

Dengan demikian, dapat diperoleh data terhadap penyumbang dan angka yang disumbang apakah sesuai dengan aturan yang ada atau tidak, serta sebagai upaya preventif terhadap sumbangan dana dari pihak-pihak yang dilarang dalam aturan tersebut.  (WRA)

Pewarta: Oleh Wira Suryantala

Editor : I Gede Wira Suryantala


COPYRIGHT © ANTARA News Bali 2013